
GRESIK – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SDN Sidokumpul 2 Gresik seperti antiklimaks. Dinas Pendidikan hanya memberi peringatan kepada pihak sekolah agar peristiwa itu tidak terulang, serta mewarning semua sekolah untuk tidak melakukan pungutan berbentuk apapun yang berpotensi melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Mahin, menyampaikan bahwa semua uang telah dikembalikan ke wali murid. Dan tarikan itu tidak ada surat resmi dari pihak sekolah karena merupakan inisiatif dari paguyuban orang tua atau wali murid untuk urunan guna membantu pembangunan toilet sekolahan.
“Masalah ini juga sudah ditindaklanjuti DPRD Gresik. Dan telah disepakati bahwa semua iuran dikembalikan. Meskipun ini inisiatif dari wali murid dengan niat yang baik, tapi kalau berpotensi melanggar ketentuan dan menjadi masalah, pihak sekolah harusnya tidak boleh membiarkan,” kata Mahin, Senin (30/5).
Selain mewarning sekolah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya juga mewanti-wanti sekolah lain di Gresik agar menjadikan permasalahan ini sebagai pelajaran berharga. “Jangan sampai inisiatif dari wali murid malah menimbulkan permasalahan, meskipun itu niatnya baik,” tandasnya.
Terpisah, Muntarifi selaku Ketua Komisi D DPRD Gresik menyebut bahwa Dinas Pendidikan kurang tegas jika hanya memberi peringatan kepada SDN Sidokumpul 2 Gresik terkait kasus dugaan Pungli tersebut. Harusnya, kata dia, tetap ada sanksi meskipun sebatas sanksi administrasi atau sebagainya.
“Menurut kami, pungutan seperti itu jelas tidak boleh karena melanggar ketentuan. Dan hal ini seharusnya tidak cukup diberi warning atau peringatan. Harusnya ada sanksi, minimal sanksi administrasi atau sebagainya. Dan harus ada ketegasan, jika diulangi bakal mendapat tindakan tegas dari dinas,” kata Muntarifi.
Dari klarifikasi yang dilakukan Komisi D, disampaikannya bahwa sekolah ini akan menjadi sekolah percontohan sehingga butuh fasilitas atau sarana dan prasarana yang lebih memadai, terutama kamar mandi. Dari situ, muncul ide sejumlah wali murid untuk siap membantu sekolah dengan cara urunan agar bisa membangun kamar mandi.
“Kepala sekolah kemudian mengamini ide tersebut karena banyak wali murid yang menyampaikan kesiapannya untuk urunan, ide itupun berlanjut. Tapi ternyata ada wali murid yang tidak sepakat, sehingga munculan persoalan ini. Tapi belum sempat ada tarikan, dan kami langsung menyatakan harus dibatalkan,” tegasnya.
Pungutan itu adalah permintaan sumbangan dari sekolah kepada wali murid sebesar Rp 100.000 dengan dalih untuk perbaikan kamar mandi sekolah. Perkara yang sempat ramai di Gresik dan banyak diperbincangkan di media sosial ini juga sempat menarik perhatian Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Bupati mengaku siap memberi sanksi jika kasus itu benar terbukti. (Endri)






