Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Lakukan Pungli, Dispendik Gresik Hanya Beri Peringatan SDN Sidokumpul

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in Daerah, Pendidikan
Reading Time: 2min read
Lakukan Pungli, Dispendik Gresik Hanya Beri Peringatan SDN Sidokumpul
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mahin Kadispendik Gresik
Mahin/Kadispendik Gresik

GRESIK – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SDN Sidokumpul 2 Gresik seperti antiklimaks. Dinas Pendidikan hanya memberi peringatan kepada pihak sekolah agar peristiwa itu tidak terulang, serta mewarning semua sekolah untuk tidak melakukan pungutan berbentuk apapun yang berpotensi melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Mahin, menyampaikan bahwa semua uang telah dikembalikan ke wali murid. Dan tarikan itu tidak ada surat resmi dari pihak sekolah karena merupakan inisiatif dari paguyuban orang tua atau wali murid untuk urunan guna membantu pembangunan toilet sekolahan.
“Masalah ini juga sudah ditindaklanjuti DPRD Gresik. Dan telah disepakati bahwa semua iuran dikembalikan. Meskipun ini inisiatif dari wali murid dengan niat yang baik, tapi kalau berpotensi melanggar ketentuan dan menjadi masalah, pihak sekolah harusnya tidak boleh membiarkan,” kata Mahin, Senin (30/5).
Selain mewarning sekolah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya juga mewanti-wanti sekolah lain di Gresik agar menjadikan permasalahan ini sebagai pelajaran berharga. “Jangan sampai inisiatif dari wali murid malah menimbulkan permasalahan, meskipun itu niatnya baik,” tandasnya.
Terpisah, Muntarifi selaku Ketua Komisi D DPRD Gresik menyebut bahwa Dinas Pendidikan kurang tegas jika hanya memberi peringatan kepada SDN Sidokumpul 2 Gresik terkait kasus dugaan Pungli tersebut. Harusnya, kata dia, tetap ada sanksi meskipun sebatas sanksi administrasi atau sebagainya.
“Menurut kami, pungutan seperti itu jelas tidak boleh karena melanggar ketentuan. Dan hal ini seharusnya tidak cukup diberi warning atau peringatan. Harusnya ada sanksi, minimal sanksi administrasi atau sebagainya. Dan harus ada ketegasan, jika diulangi bakal mendapat tindakan tegas dari dinas,” kata Muntarifi.
Dari klarifikasi yang dilakukan Komisi D, disampaikannya bahwa sekolah ini akan menjadi sekolah percontohan sehingga butuh fasilitas atau sarana dan prasarana yang lebih memadai, terutama kamar mandi. Dari situ, muncul ide sejumlah wali murid untuk siap membantu sekolah dengan cara urunan agar bisa membangun kamar mandi.
“Kepala sekolah kemudian mengamini ide tersebut karena banyak wali murid yang menyampaikan kesiapannya untuk urunan, ide itupun berlanjut. Tapi ternyata ada wali murid yang tidak sepakat, sehingga munculan persoalan ini. Tapi belum sempat ada tarikan, dan kami langsung menyatakan harus dibatalkan,” tegasnya.
Pungutan itu adalah permintaan sumbangan dari sekolah kepada wali murid sebesar Rp 100.000 dengan dalih untuk perbaikan kamar mandi sekolah. Perkara yang sempat ramai di Gresik dan banyak diperbincangkan di media sosial ini juga sempat menarik perhatian Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Bupati mengaku siap memberi sanksi jika kasus itu benar terbukti. (Endri)

Previous Post

Tak Produktif, Jumlah PNS Bakal Dipangkas

Next Post

Harga minyak anjlok Pertamina tetap rugi

Related Posts

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

TERPOPULER

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved