Jakarta, Indonesia visionser-. Sekalipun sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kejaksaan berpegang pada yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA).
“MA memberi akses untuk kita memberikan PK dari putusan yang mereka keluarkan atau yurisprudensi. Ke depan kami akan tetap ajukan PK karena jaksa mewakili kepentingan korban kejahatan dan negara,” kata Prasetyo saat rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
“Kami akan tetap ajukan PK bila dirasa perlu,” lanjutnya
Putusan itu diketok saat MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran yang menggugat KUHAP. Anna merupakan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra yang hingga kini statusnya masih buron.
“Saya telepon langsung MK tanyakan kenapa menyatakan jaksa tak bisa mengajukan PK. Konon jawabannya adalah untuk melindungi keadilan bagi terpidana,” ujarnya.
“Saya sampaikan bahwa pencari keadilan bukan hanya pelaku kejahatan tapi juga korban kejahatan,” tambahnya
Dengan adanya masalah ini Kejagung meminta bantuan ke Komisi III terkait polemik ini. Ke depannya saat pembahasan revisi UU KUHAP, ia juga berharap Komisi III mempertimbangkan kewenangan jaksa untuk mengajukan PK ini.
“Kami mohon dengan sangat ketika membahas revisi KUHAP, tetap bisa mendukung kami agar jaksa tetap bisa mengajukan PK. Demi terciptanya keseimbangan,” tegas Prasetyo. (MR. Vis)






