Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Prasetyo : Kami akan tetap mengajukan PK

by Aulia Rachman Siregar
Juni 7, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Prasetyo : Kami akan tetap mengajukan PK
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Indonesia visionser-. Sekalipun sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kejaksaan berpegang pada yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA).

“MA memberi akses untuk kita memberikan PK dari putusan yang mereka keluarkan atau yurisprudensi. Ke depan kami akan tetap ajukan PK karena jaksa mewakili kepentingan korban kejahatan dan negara,” kata Prasetyo saat rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

“Kami akan tetap ajukan PK bila dirasa perlu,” lanjutnya

Putusan itu diketok saat MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran yang menggugat KUHAP. Anna merupakan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra yang hingga kini statusnya masih buron.

“Saya telepon langsung MK tanyakan kenapa menyatakan jaksa tak bisa mengajukan PK. Konon jawabannya adalah untuk melindungi keadilan bagi terpidana,” ujarnya.

“Saya sampaikan bahwa pencari keadilan bukan hanya pelaku kejahatan tapi juga korban kejahatan,” tambahnya

Dengan adanya masalah ini Kejagung meminta bantuan ke Komisi III terkait polemik ini. Ke depannya saat pembahasan revisi UU KUHAP, ia juga berharap Komisi III mempertimbangkan kewenangan jaksa untuk mengajukan PK ini.

“Kami mohon dengan sangat ketika membahas revisi KUHAP, tetap bisa mendukung kami agar jaksa tetap bisa mengajukan PK. Demi terciptanya keseimbangan,” tegas Prasetyo. (MR. Vis)

Previous Post

Luhut akan bahas masalah Papua dengan Australia

Next Post

Pengamat : Tidak perlu ada Lembaga Intelejen baru

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved