Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sidang Putusan terdakwa Nita menentukan masa depan kesultanan Ternate

by Aulia Rachman Siregar
Juni 20, 2016
in Daerah
Reading Time: 1min read
Sidang Putusan  terdakwa Nita menentukan masa depan  kesultanan Ternate
0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

visioner.id Ternate- Agenda sidang lanjutan  terdakwa Nita Budi Susanti, permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah atas  kasus pemalsuan identitas putra kembar, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Ternate. Majelis Hakim nantinya kembali dipimpin oleh Wakil Ketua PN Ternate Hendri Tobing dengan pembacaan putusan, di  PN Ternate, Senin (20/6)

Sidang pura-pura hamil ini (baca; hamil gaib seperti kejadian Maryam melahirkan Nabi Isa ) seperti yang di ungkapkan terdakwa Nita di persidangan akan menjadi peristiwa  yang paling menegangkan. Untuk sidang putusan yang akan digelar nantinya tetap dihadiri ribuan massa adat pro atau yang kontra Nita dengan pengawalan ketat  aparat Polres Ternate.

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/6) Nita dituntut 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,  JPU Apris Lingua menyatakan dengan melihat bukti-bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, fakta persidangan, serta keterangan terdakwa, maka disimpulkan bahwa Nita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 277 KUHP Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

JPU menganggap penyangkalan Nita atas keterangan saksi-saksi yang memberatkan dirinya dianggap tidak logis. Nita sendiri pun tidak dapat membuktikan semua penyangkalannya. Sementara hasil tes DNA, sebagaimana yang disampaikan oleh ahli, jelas membuktikan bahwa putra kembar bukan merupakan anak biologisnya maupun Sultan Mudaffar Sjah.

Putusan majelis Hakim bisa memberatkan terdakwa karena Nita dianggap telah melukai hati masyarakat adat kesultanan  Ternate. Sebagai Boki atau permaisuri, tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dan keluarga Sultan Ternate.  Secara social akan menimbulkan daya rusak yang luar biasa karena konflik kapan saja bisa terjadi karena masyarakat sebagian kecil di Ternate masih mempertahankan titah mendiang Sultan saat pewarisan tahta kepada anak Nita, meski secara data ilmiah dan fakta persidangan penuh dengan rekayasa. (Vis/Jou)

Tags: boki nitaputra kembarsultan ternate
Previous Post

MP BPJS Siap Bantu Tingkatkan Partisipasi Kepesertaan BPJS

Next Post

Nita Budhi Susanti

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved