visioner.id Ternate- Agenda sidang lanjutan terdakwa Nita Budi Susanti, permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah atas kasus pemalsuan identitas putra kembar, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Ternate. Majelis Hakim nantinya kembali dipimpin oleh Wakil Ketua PN Ternate Hendri Tobing dengan pembacaan putusan, di PN Ternate, Senin (20/6)
Sidang pura-pura hamil ini (baca; hamil gaib seperti kejadian Maryam melahirkan Nabi Isa ) seperti yang di ungkapkan terdakwa Nita di persidangan akan menjadi peristiwa yang paling menegangkan. Untuk sidang putusan yang akan digelar nantinya tetap dihadiri ribuan massa adat pro atau yang kontra Nita dengan pengawalan ketat aparat Polres Ternate.
Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/6) Nita dituntut 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, JPU Apris Lingua menyatakan dengan melihat bukti-bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, fakta persidangan, serta keterangan terdakwa, maka disimpulkan bahwa Nita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 277 KUHP Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
JPU menganggap penyangkalan Nita atas keterangan saksi-saksi yang memberatkan dirinya dianggap tidak logis. Nita sendiri pun tidak dapat membuktikan semua penyangkalannya. Sementara hasil tes DNA, sebagaimana yang disampaikan oleh ahli, jelas membuktikan bahwa putra kembar bukan merupakan anak biologisnya maupun Sultan Mudaffar Sjah.
Putusan majelis Hakim bisa memberatkan terdakwa karena Nita dianggap telah melukai hati masyarakat adat kesultanan Ternate. Sebagai Boki atau permaisuri, tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dan keluarga Sultan Ternate. Secara social akan menimbulkan daya rusak yang luar biasa karena konflik kapan saja bisa terjadi karena masyarakat sebagian kecil di Ternate masih mempertahankan titah mendiang Sultan saat pewarisan tahta kepada anak Nita, meski secara data ilmiah dan fakta persidangan penuh dengan rekayasa. (Vis/Jou)






