Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tax Amnesty juga untuk pelaku UMKM

by Aulia Rachman Siregar
Juli 18, 2016
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
Tax Amnesty juga untuk pelaku UMKM

Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun administrasi perpajakannya belum tertata dengan rapih.

“Banyak UMKM yang punya NPWP tetapi administrasi pajaknya tidak rapih. Alasannya takut diperiksa dan takut kena denda,” ujar Bambang di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Bambang, semestinya UMKM lebih transparan dalam melaporkan pajaknya. “Kalau ikut tax amnesty mereka tidak perlu khawatir lagi, karena hartanya sudah terdaftar dan tidak akan kena denda,” imbuh Bambang.

Berbagai keuntungan dapat diperoleh UMKM yang ikut progam pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain terbebas dari denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, UMKM bisa berbisnis dengan tenang dan memperoleh pinjaman dari perbankan dengan mudah.

“Bisa berbisnis dengan tenang, dan mendapatkan pinjaman dari perbankan misalnya KUR dengan mudah,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Danny Darussalam mengatakan, bahwa penerapan pengampunan pajak prinsipnya tidak hanya ditujukan untuk pengusaha super kaya saja.

Namun, pengampunan pajak itu ditujukan kepada seluruh wajib pajak termasuk untuk UMKM. Menurut Danny, penting untuk membedakan besaran tarif tebusan antara Wajib Pajak (WP) yang non UMKM dengan yang UMKM. “Yang jelas tebusan untuk UMKM harus jauh lebih rendah,” ujar Darusalam.

Senada dengan Danny Darussalam, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, bahwa pengenaan Tax amnesty kepada UMKM sudah masuk dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Tax amnesty.

“Itu bertujuan agar tidak memberatkan UMKM dari sisi pajak, memberi rasa keadilan, dan menunjukkan keberpihakan,” tutur Yustinus.

Menurut dia, tarif tebusan yang akan dikenakan kepada UMKM harus dibawah tarif normal sebesar 0,5 sampai 1 persen.

Tags: UMKM dan Tax Amnesty
Previous Post

Wacana pengembangan PLTN harus di kaji ulang

Next Post

Dampak Vaksin palsu yang harus diketahui

Related Posts

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Juli 28, 2026
BPKH Raih WTP Kedelapan, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 T
Ekonomi

BPKH Raih WTP Kedelapan, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 T

Juli 28, 2026
Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil
BUMN

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Juli 21, 2026
118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor
Ekonomi

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Juli 18, 2026
BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan
Ekonomi

BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan

Juli 15, 2026
PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan
Ekonomi

PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan

Juli 13, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Masyarakat Apresiasi Sinergi TNI-Polri, Jakarta Semakin Aman dan Terpercaya

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

TERPOPULER

Masyarakat Apresiasi Sinergi TNI-Polri, Jakarta Semakin Aman dan Terpercaya

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved