Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tax Amnesty juga untuk pelaku UMKM

by Aulia Rachman Siregar
Juli 18, 2016
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
Tax Amnesty juga untuk pelaku UMKM

Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun administrasi perpajakannya belum tertata dengan rapih.

“Banyak UMKM yang punya NPWP tetapi administrasi pajaknya tidak rapih. Alasannya takut diperiksa dan takut kena denda,” ujar Bambang di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Bambang, semestinya UMKM lebih transparan dalam melaporkan pajaknya. “Kalau ikut tax amnesty mereka tidak perlu khawatir lagi, karena hartanya sudah terdaftar dan tidak akan kena denda,” imbuh Bambang.

Berbagai keuntungan dapat diperoleh UMKM yang ikut progam pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain terbebas dari denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, UMKM bisa berbisnis dengan tenang dan memperoleh pinjaman dari perbankan dengan mudah.

“Bisa berbisnis dengan tenang, dan mendapatkan pinjaman dari perbankan misalnya KUR dengan mudah,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Danny Darussalam mengatakan, bahwa penerapan pengampunan pajak prinsipnya tidak hanya ditujukan untuk pengusaha super kaya saja.

Namun, pengampunan pajak itu ditujukan kepada seluruh wajib pajak termasuk untuk UMKM. Menurut Danny, penting untuk membedakan besaran tarif tebusan antara Wajib Pajak (WP) yang non UMKM dengan yang UMKM. “Yang jelas tebusan untuk UMKM harus jauh lebih rendah,” ujar Darusalam.

Senada dengan Danny Darussalam, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, bahwa pengenaan Tax amnesty kepada UMKM sudah masuk dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Tax amnesty.

“Itu bertujuan agar tidak memberatkan UMKM dari sisi pajak, memberi rasa keadilan, dan menunjukkan keberpihakan,” tutur Yustinus.

Menurut dia, tarif tebusan yang akan dikenakan kepada UMKM harus dibawah tarif normal sebesar 0,5 sampai 1 persen.

Tags: UMKM dan Tax Amnesty
Previous Post

Wacana pengembangan PLTN harus di kaji ulang

Next Post

Dampak Vaksin palsu yang harus diketahui

Related Posts

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat
Ekonomi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Juli 10, 2026
OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang
Ekonomi

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang

Juli 4, 2026
PAM Jaya Minta Maaf, Pramono Tak Tegas: Ratusan Hari Macet, Warga Korban Pipa 1.000 Km
Ekonomi

PAM Jaya Minta Maaf, Pramono Tak Tegas: Ratusan Hari Macet, Warga Korban Pipa 1.000 Km

Juni 29, 2026
Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya
Ekonomi

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Mei 26, 2026
Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014
Ekonomi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Mei 26, 2026
Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM
BUMN

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

Mei 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved