Jakarta– Menteri Jonan melakukan gebrakan, Indonesian Community for Energy Research (ICER) menyambut gembira upaya penyederhanaan izin-izin di sektor migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas.
Sampai tahun 2015, total ada 104 perizinan kegiatan usaha migas. ditahun 2016 dipangkas menjadi 42 perizinan dan sekarang Menteri Jonan menciutkannya lagi sehingga tersisa 6 perizinan saja.
Dirut ICER, Iqbal Tawakal mengatakan, Kebijakan ESDM pastinya akan disambut oleh para Investor dan perlu didukung oleh para Aparatur Sipil Negara di Kementerian ESDM.
Dari 6 jenis perizinan yang tersisa itu, 2 perizinan di sektor hulu migas dan 4 perizinan di hilir migas. Di hulu migas, hanya ada izin survei dan izin pemanfaatan data migas.
“Kalau dicemarmati perizinan disektor hulu migas dimana terdapat penyederhanaan Izin survei yang merupakan gabungan dari beberapa izin seperti survei migas umum konvensional, survei migas umum non konvensional, survei keluar wilayah kerja migas konvensional, survei keluar wilayah kerja migas non konvensional, ” ungkap Iqbal di Jakarta, Jumat(12/5).
Lanjut Iqbal, izin pemanfaatan data migas adalah gabungan dari izin pengiriman data keluar negeri hasil kegiatan survei umum eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum eksplorasi dan eksploitasi. (Den/Vis)






