Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Birokrasi FEB UNMER MALANG Terindikasi Gagal

by Visioner Indonesia
Juni 19, 2019
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Birokrasi FEB UNMER MALANG Terindikasi Gagal
0
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di momen kompetisi mahasiswa dalam meriahkan kontestasi PEMILIHAN RAYA (PEMIRA) ketua Lembaga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmer malang yang diselenggarakan secara serentak yang bertepatan pada hari Selasa, (18 Juni 2019) sesuai Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Pusat UNMER Malang, tentunya ada hal-hal teknis saling memikat sesuai prosedural berjalan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara PEMIRA. 

Dari Proses Perekrutan ketua KPU-Daerah, setiap fakultas masing-masing telah disiapkan oleh pihak penyelenggara KPU-Pusat untuk menyiapkan administratif sebagai syarat menjadi ketua KPU-Daerah (FEB), Namun, demikian terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga yang membentuk kpu -FEB, kemudian KPU-pusat mengambil alih untuk memfasilitasi adanya proses Demokrasi mahasiswa serentak tahun 2019 sebagai bentuk tanggungjawab dan kewajibannya dalam mensukseskan kontestasi Demokrasi yang terbuka dengan mekanisme musyawarah internal KPU-pusat yang melahirkan surat rekomendasi penyelenggara KPU FEB.

Tahap-tahap administrasi yang di siapakan oleh KPU FEB cukup berikan peluang bagi mahasiswa yang mau berkompetisi menjadi ketua Lembaga FEB. Namun, berjalannya kronologis diatas cukup rumit. Karena adanya Miskomunikasi dan konflik yang tidak sehat antara Pihak Birokrasi fakultas dengan mahasiswa yang mempunyai kepentingan terhadap Kelembagaan mahasiswa FEB. Kalau dilihat dari pernyataan Yang mengaku legitimasi dari kelembagaan mahasiswa FEB, bahwa Kelembagaan mahasiswa beserta seluruh mahasiswa FEB-UNMER menyuarakan diri keluar dari Keluarga Mahasiswa Universitas Merdeka (KMUM), tentu saya sebagai mahasiswa aktif FEB sangat keberatan sebagaimana itu menjadi pernyataan Sepihak dari seluruh Hak ratusan mahasiswa FEB UNMER.

Saya juga sebagai mahasiswa aktif FEB UNMER Kecewa terhadap pimpinan Birokrasi feb UNMER yang tidak mampu menangkis, menetralisir terkait dengan pernyataan sikap sepihak tersebut. Birokrasi FEB UNMER harus mampu membaca secara objektif untuk membuka mata terhadap dinamika Mahasiswa secara Kelembagaan seperti ini. Terlepas berbicara UNMER dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, namun UNMER antara FEB tidak bisa dipisahkan sebab satu kelembagaan kampus saling memikat.

Dengan demikian kami sebagai mahasiswa aktif FEB tetap akan bergabung dalam KMUM dan mengakui hasil pemira FEB Selasa, 18 Juni 2019. Ketua ketua Lembaga yang menyatakan sikap untuk keluar dari KMUM hanya sepihak saja, karena lembaga mempunyai masa periode maka dari itu harapannya kami sebagai mahasiswa aktif FEB punya hak untuk memperjuangan dan memberikan perbaikan kepada fakultas ekonomi dan Bisnis universitas Merdeka malang.
Dengan sangat tegas kami tetap menyatakan diri bergabung dalam KMUM.

 

Penulis adalah Ringga Armedio Perwira

Jurusan Manajemen Universitas Merdeka Malang

Previous Post

Posisi KH. Maruf Amin Sebagai Dewan Pengawas Syariah di 2 Bank Syariah tidak Melanggar Aturan Pemilu

Next Post

Generasi Muda Mathlaul Anwar Jawa Timur Menilai Mendikbud Lagi dalam Fase Bercanda Tentang PPDB

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved