Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

DPD GEMA Mathla’ul Anwar Malang Raya: Keadilan Hukum Pembela Diri

by Visioner Indonesia
Januari 22, 2020
in Peristiwa
Reading Time: 1min read
DPD GEMA Mathla’ul Anwar Malang Raya: Keadilan Hukum Pembela Diri

Hermanto, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM GEMA Mathla'ul Anwar Malang

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Malang – Pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Generasi Muda Mathla’ul Anwar Malang Raya Memberikan pandangan tentang keadilan hukum untuk pembela diri. Kasus ZA pemuda 17 tahun Kabupaten Malang yang membunuh Begal dikarenakan upaya untuk melidungi diri, menuai komentar dan kecaman publik.

Hal tersebut disebabkan langkah penegakkan Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum terhadapĀ  Ancaman Pidana penuntutan kepada pelaku (ZA) mengundang Kontroversi.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, Juncto Pasal 351 tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian (KUHP).

Langkah Hukum yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sesuai dengan cerminan penegakkan keadilan yang baik. Apalagi dalam proses Pembuktian Jaksa hanya bisa membuktikkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Upaya Ancaman pidana yang terlalu berlebihan, serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menurut saya bahwa dalam perspektif pidana setiap orang yang dalam keadaan darurat ( Noodwer ) dikarenakkan diserang dan diancam baik nyawa maupun Harta Benda oleh orang lain. Maka, ia (ZA) berhak untuk melindungi diri dan menjaga Harta bendanya, serta perbuatan tersebut dibenarkan oleh Hukum. Dan menjadi unsur Pemaaf agar dilepaskan dari segala Tuntutan Hukum”, tutur Hermanto Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD GEMA Mathla’ul Anwar Malang Raya

Lanjutnya, Seharusnya dalam Kasus ini (ZA), Jaksa harus lebih hati-hati, dan memilah secara Komprehensif terhadap upaya penal yang diancam kepada Pelaku. Keadilan Hukum dan Keadilan Masyarakat harus menjadi point penting untuk dipertimbangkan. Agar para pencari keadilan tidak hilang kepercayaan terhadap Penegakkan Hukum di Negara kesatuan Republik indonesia”, tutup Hermanto saat di hubungi awak media. (Adt). (Abd)

Previous Post

Camat Bangkala Berharap PEMDES Bersama Warga Tetap Menjaga Kebersihan dan Ramah Terhadap Pengunjung Puncak Karaeng Tombang

Next Post

Melawan Logika MOS Dari Negara

Related Posts

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
Peristiwa

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

April 6, 2026
Daerah

BPBD DKI Laporkan 5 RT Terendam Banjir Rob di Kepulauan Seribu

Januari 4, 2026
Daerah

Gubernur ajak warga jaga kerukunan beragama ciptakan Papua harmonis

Januari 4, 2026
Peristiwa

Minggu, BMKG: Cuaca berawan hingga hujan terjadi di mayoritas RI

Januari 4, 2026
Peristiwa

Program Servis Motor Gratis Polri untuk Korban Banjir Sumatra Tuai Apresiasi dari Masyarakat

Desember 30, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

TERPOPULER

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved