Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Ketua DPP Investigasi dan Litbang Ahdar.T Menyeroti Kasus DUGAAN KORUPSI Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Bang Belum Tuntas.

by Visioner Indonesia
Agustus 3, 2020
in HUKUM
Reading Time: 3min read
Ketua DPP Investigasi dan Litbang Ahdar.T Menyeroti Kasus DUGAAN KORUPSI Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Bang Belum Tuntas.

Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni (Gambar : Istimewa)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Pembangunan asrama mahasiswa kabupaten teluk Bintuni tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2008 dengan menggunakan dana APBD kabupaten Bintuni senilai Rp20 miliar.

anggaran pelaksanaan proyek sebesar Rp 20 miliar sudah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan fisik bangunan asrama mahasiswa tersebut hingga kasus tersebut diungkap oleh kepolisian tahun 2017 tidak dilaksanakan proses pembangunannya.

Menurut Kami bahwa kasus Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni yang di bangun di Kota Sorong belum maksimal di selesaikan, karena masih banyak jalan panjang yang perlu di tempuh oleh pihak penegak hukum untuk kemudian memasukan 10 tersangka tersebut dalam Jeruri besi (Hotel Predeo).

Hal  ini akan menjadi citra baik pagi lembaga penegak hukum kepolisian Polres Bintuni bila dalam melalukan serangkaian proses penyidikan sampai pada tingkat pelimpahan berkas maksimal untuk menyeret 10 tersangka tersebut ke dalam hotel Predeo dengan tidak membiarkan 10 tersangka tersebut berkeliaran, jika memang penyidik menemukan cukup bukti dan lengkap pemberkasan atas status 10 tersangka ini,yang kemudian 5 tersangka diantara 10 tersangka tersebut sudah dimasukan kedalam penjara maka 5 tersangka yang lain perlu di lakukan proses penyidikan selanjutnya agar masyarakat Bintuni tidak merasa cemas dan kesal atas kelakuan para penjahat dan perampok uang negara itu yang dimana mereka merugikan negara sebesar 4 Miliyar atas pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa Bintuni.

Perlu diingatkan kembali bahwa diantara 10 tersengka itu ada satu tersangka yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah teluk Bintuni 2020 yakni inisial YM (Yohanes Manibuy) yang kemudian kami heran dan timbul pertanyaan baru bahwa YM sudah mendapat status tersangkan ko bisa lagi mencalonkan diri sebagai wakil bupati?

Padahal status hukumnya sebagai tersangka dugaan perampok uang negara,ini menjadi catatan pagi para penyidik untuk segera memproses tahap penyidikan agar segara berkas para tersangka ini bisa dapat dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Setempat Agar kemudian di proses selanjutnya untuk ditahan sebagai tahanan koruptor,karena secara hukum pidana materil bahwa jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti permulaan untuk menjerat para pelaku kejahatan koruptor tersebut.

Bilamana pihak penegak hukum melihat hal ini sebagai langkah progres Penyidikan dalam Tindak Pidana Korupsi yang berhasil menetapkan 10 nama Tersangka dalam kasus pembangunan gedung Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni diman Hasil kerugian negara tersebut berdasarkan audit BPKP Papua Barat beberapa waktu lalu.

 

Maka Kami KP2IT akan datang  melakukan Demontrasi  untuk menyampaikan Aspirasi dan Tuntutan serta koordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi,Kejagung RI,Kepolisian RI, agar kasus ini tidak lama dibiarkan dan harus segera diproses sehingga 5 tersangka yang belum di tahan itu untuk segera diproses untuk dilimpahkan berkasnya dan pelaku atas status tersangka itu untuk kemudian di tahan dan menjadi tahanan koruptor, karena kami berharap bahwa pada kasus korupsi pembangunan gedung asrama Bintuni tersebut murni dilakukan dan proses secara hukum sehingga ada Clear & Clean dalam mengungkap kasus korupsi ini, agar hukum ditegakkan baik yang berlandaskan pada asas trasnparansi dan akontabel yang tidak bisa lagi untuk di tutupi-tutupi semua harus terbuka kepada masyarakat Teluk Bintuni sehingga semua bisa memahami hasil progres penyidikan selanjutnya atas 5 tersangka tersebut yang belum ditahan oleh pihak penyidik.

Selain itu status tersangka Yohanes Manibuy (YM) di antara deretan nama-nama kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembanguan asrama Mahasiswa Teluk Bintuni tersebut,agar segera diproses kembali pihak penyidik dan kami pikir bahwa YM tidak layak untuk mencalonkan diri sebagai wakil bupati Bintuni karena masih tersangkut kasus hukum yakni sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran pembangunan asrama mahasiswa tersebut.

ini menjadi catatan merah bagi dunia hukum di Indonesia bahwa ada tersangka kasus dugaan dalam tindak pidana korupsi yang nyatanya status hukumnya sudah bermasalah ko masih saja mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati daerah, ini adalah pembodohan besar bagi masyarakat Bintuni yang kemudian herannya tidak mengundurkan diri sebagai jiwa yang kesatria, malahan masih ingin maju sebagai wakil bupati setempat karena masyarakat akan menilai mana pemimpin yang baik dan mana pemimpin yang tidak baik untuk memimpin kabupten teluk Bintuni 5 tahun kedepan, artinya jika pemimpin itu punya watak koruptor maka hancur sudah daerah tersebut, karena sifat dan sikap rakus akan menjadi kebiasaan dalam memimpin dan masyarakat Teluk Bintuni akan merugi.

Jadi kami berharap agar penyidik segera mengambil langkah yang baik dalam menuntaskan kasus ini,Agar hukum kita bisa berlaku adil dan hukum kita pula tidak tersandera oleh kepentingan politik,kami juga mengapresiasi penyidik polres Teluk Bintuni bersama Pihak Kejaksaan untuk terus melangkah agar kasus segera di tuntaskan,sehingga tidak menimbulkan catatan pahit bagi dunia hukum kita dan bagi masyarakat Teluk Bintuni.

Previous Post

Himpunan Mahasiswa Lombok Utara Malang dan Yayasan Bina Insan Kamil Resmikan Wi-Fi Gratis untuk Memajukan Sektor Pendidikan

Next Post

Advokat dan Dilema Sebagai Penegak Hukum

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved