Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kamrussamad Persoalkan Kehadiran Wimboh Santoso, Visioner Indonesia Berharap Tidak Terjadi Lagi

by Visioner Indonesia
Juni 2, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Kehadiran Kehadirannya Wimboh Santoso dipersoalkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad saat rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Rapat yang merupakan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah menyampaikan bahwa kehadiran Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tidak ada yang salah. Menurutnya sah-sah saja sebelum ada pelantikan dan serah terima pada ADK OJK yang baru karena kehadiran Wimboh Santoso semata-mata wujud tanggungjawab dan pengabdian pada negara.

“Sebelum ada yang dilantik ADK OJK yang baru maka sah untuk menjalankan kinerja. Apa yang dilakukan Ketua DK OJK Wimboh sah karena itu salah satu pengabdian pada negara. Jika salah satu anggota DPR masih tidak paham, ini justru sangat disayangkan sebagai wakil rakyat tidak tahu aturannya (UU OJK)”, ujar Akril kepada Media, Kamis, 02/06/2022.

Akril mengungkapkan memang betul yang dikatakan Kamrussamad tentang Keppres Nomor 51 Tahun 2022. Namun perlu diketahui Keppres tersebut belum dijalankan karena belum dilaksanakan angkat sumpah atau penyumpahan oleh Mahkama Agung (MA) kepada ADK OJK yang baru.

“Dikte yang dilakukan Kamrussamad mestinya setelah penyumpahan dan serah terima kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang baru. Karena masa bakti ADK periode 2017-2022 belum berakhir nanti akan berakhir pada 20 Juli mendatang, 

sifatnya passif menunggu pelantikan ADK baru oleh MA”, tuturnya.

Akril menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasal 17 ayat 1 berbunyi bahwa Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap.

“Jadi dalam Undang-undang tersebut jelas bahwa pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan begitu saja kecuali memang memenuhi alasan yang secara tegas diatur perundang-undangan tersebut”, ucapnya.

Akril berpandangan bahwa Kehadiran ketua DK OJK pada rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di DPR Komisi XI hanya memenuhi undangan dan sebagai wujud tanggungjawab dalam menjalankan tugas.

“Ketika kehadiran ketua DK OJK disoroti dan dipersoalkan maka Visioner Indonesia sangat sayangkan, karena kehadiran Wimboh hanya memenuhi undangan dari DPR dan bentuk tanggungjawab dia karena masa jabatannya belum berakhir”, tuturnya.

“Namun Kenapa kehadirin ketua DK OJK  menjadi pertanyaan dan yang menanyakan adalah salah satu anggota DPR, sementara diketahui kehadiran ketua OJK hanya memenuhi undangan dari DPR”, ucapnya.

Akril berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari pada anggota-anggota DPR yang lain. “Tentu kami berharap hal seperti ini tidak terjadi sama anggota-anggota DPR lain dikemudian hari dan ini bisa dijadikan pelajaran”, tutupnya.

Previous Post

Visioner Indonesia Kritisi Kamrussamad Persoalkan Kehadiran Wimboh Santoso Rapat di DPR

Next Post

AMI Kembali Menggelar Aksi Jilid 2 Mendesak Kapolri Copot Kapolda Sumatera Utara

Related Posts

Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved