Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BEM-I Desak BPK RI Segera Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Dana Oleh Dirut PT. Taspen

by Visioner Indonesia
Agustus 31, 2022
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
BEM-I Desak BPK RI Segera Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Dana Oleh Dirut PT. Taspen

Visioner.id – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa-Indonesia (BEM-I) melakukan aksi demontrasi dengan tuntutan Meminta Ketua BPK RI untuk menindak lanjuti potensi dan dugaan menyimpangan dana yang dilakukan oleh dirut PT. Taspen sebesar 300 T dengan PDTT (Audit Investigatif) didepan kantor BPK RI, Jakarta Selatan.(31/08/2022).

“Masyarakat Indonesia kembali diguncang dengan isu adanya potensi dan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Dirut PT.Taspen ANS.kosasih sebesar 300 T. Nilai fantastis dana yang dikelola PT.Taspen menjadi momok yang menakutkan bagi para ASN/PNS yang menitipkan masa depannya kepada PT TAspen setelah selesai menjadi abdi negara.”, tandas Yaser Hatim Kordinator BEM-I dalam orasinya.

Yaser menilai banyak kasus yang terjadi pada BUMN kelas A khususnya BUMN yang core bisnisnya bergerak di bidang Asuransi seperti Mega korupsi Jiwa Sraya dan Asabri. Wajar saja hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum agar jangan sampai Mega Skandal Dugaan petenis penyimpangan dan dan korupsi terjadi di PT.Taspen.

Dikesampatah lainnya kelompok BEM-I mengkaji bahwa argumentasi yang disampaikan PT TAspen sudah menerapkan prinsip Good Governance dan telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang selalu mendapatkan predikat WTP dari tahun 2018 – 2021. 

“Badan Pemeriksa Keuangan menjadi referensi dan tameng BUMN yang sering bermasalah seperti dalih pernyataan PT TAspen dan terbukti ketika isu dugaan penyimpangan dana dan korupsi masuk kedalam ranah hukum.”, tutup Yaser.

Berikut 4(empat) Point Tuntuntan BEM-I kepada BPK RI

  1. Meminta Ketua BPK RI untuk menindak lanjuti potensi dan dugaan menyimpangan dana yang dilakukan oleh dirut PT. Taspen sebesar 300 T dengan PDTT (Audit Investigatif).
  1. Mempertanyakan hasil audit BPK Kepada PT. Taspen yang selalu mendapatkan WTP dari tahun 2018-2021 dibawah pemeriksaan Pimpinan anggota 7, karena adanya dugaan patgulipat antara pimpinan anggota 7 BPK RI dengan Pimpinan PT. Taspen.
  1. Meminta Ketua BPK RI khusus Pimpinan anggota 7 mengklarifikasi dan menjelaskan secara terang benderang kepada masyarakat Indonesia (ASN) yang menitipkan hasil jerih payahnya sebagai abdi negara kepada PT. Taspen, karena 300 T bukan angka yang kecil.
  1. Meminta komitmen Ketua dan Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Jangan Jadi Pemberi Label dan Ladang Transaksi Predikat WTP terutama dugaan penyimpangan dan penyelewengan dan 300 T di PT.Taspen.
Previous Post

Apartemen Fifty Seven Promenade Dianggap Ganggu Aktivitas Masyarakat, LKBHMI PB HMI Kembali Aksi Demontrasi

Next Post

PT. SRL Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah Masyarakat, JMHI Meradang Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas

Related Posts

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana
HUKUM

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Agustus 28, 2026
65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri
HUKUM

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Agustus 28, 2026
Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!
HUKUM

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Agustus 28, 2026
Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba
kriminalitas

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Agustus 28, 2026
Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU
Nasional

Nasaruddin Umar Fokus Jadi Menag, Tak Maju Calon Ketum PBNU

Agustus 28, 2026
Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan

Agustus 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

TERPOPULER

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved