Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Apartemen Fifty Seven Promenade Dianggap Ganggu Aktivitas Masyarakat, LKBHMI PB HMI Kembali Aksi Demontrasi

by Visioner Indonesia
Agustus 29, 2022
in HUKUM, Peristiwa
Reading Time: 2min read
Apartemen Fifty Seven Promenade Dianggap Ganggu Aktivitas Masyarakat, LKBHMI PB HMI Kembali Aksi Demontrasi

Visioner.id – Aktivitas pembangunan menara apartemen fifty seven promenade di Jl. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Kota Jakarta Pusat oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusaahaan Kontraktor Utama) yang hingga saat ini masih terus beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman warga telah mengakibatkan polusi udara, kebisingan, getaran hingga merusak bangunan rumah warga. 

Jatuhnya bahan material proyek seperti debu, besi dan material lainnya yang sangat mengganggu secara Psikis dan membahayakan keselamatan jiwa warga, juga telah sangat merugikan hak-hak warga sekitar atas ruang hidupnya. 

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek Fifty Seven Promenade tersebut terdiri dari PT. Raharja Mitra Familia (RMF) sebesar 36,63%, GIC-Singapura sebesar 33,40%, dan PT. Galang Gema Pradana (Galang) sebesar 29,97%.

Atas kondisi buruk tersebut, patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat dan penyimpangan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam penerbitan dokumen izin proyek tersebut dan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sehingga mengakibatkan dampak buruk dan kerugian terhadap warga sekitar.

Berdasarkan hal tersebut, BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan sikap : 

Menolak kerjasama investasi antara Government of Singapore Investment Corporation (GIC Singapura) dengan PT. Intiland Development Tbk pada proyek pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

2. Mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera memanggil pihak terkait (PT. Intiland Development Tbk, PT. Nusa Raya Cipta Tbk, Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta) dan segera mengevaluasi izin proyek pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade yang telah berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan merugikan masyarakat.

3. Mendesak PT. Intiland Development Tbk dan PT. Nusa Raya Cipta Tbk agar segera menghentikan aktivitas proyek dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh warga yang terdampak proyek pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade tersebut

4.Bakornas LKBHMI PB HMI Menolak Keras Investasi Proyek Yang Merusak Lingkungan dan Mengyengsarakan Masyarakat.

SYAMSUMARLIN

(Direktur Eksekutif)

Previous Post

Visioner Indonesia Nilai Pj Bupati Parinringi Dapat  Jadikan Kolut Berdaya Saing Maju Sejahtera dan Mandiri

Next Post

BEM-I Desak BPK RI Segera Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Dana Oleh Dirut PT. Taspen

Related Posts

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”
Lifestyle

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Agustus 27, 2026
Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani
HUKUM

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Agustus 27, 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut
HUKUM

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Agustus 27, 2026
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet
Peristiwa

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Agustus 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Massa AMPB Bubar Usai Dapat Komitmen DPR: “Sampai Bertemu Desember!”

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

TERPOPULER

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Massa AMPB Bubar Usai Dapat Komitmen DPR: “Sampai Bertemu Desember!”

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved