Bogor – Barisan Muda Mahasiswa Indonesia (BIMMA) melaporkan Rumah Sakit Harapan Sehati ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan BPJS Laporan tersebut berdasarkan hasil penelusuran, data dan investigasi BIMMA.
BIMMA menemukan adanya permasalahan di RS Harapan Sehati yang sangat fatal, salah satunya berkaitan ketenagakerjaan serta administrasi dan manajemen rumah sakit. Terkait masalah tersebut, mulai dari pencatatan hingga sumber daya manusia (SDM).
Ketua Umum Barisan Muda Mahasiswa Indonesia ‘Usman Nazarudin’ mengungkapkan bahwa, persoalan Masih banyak kasus gaji di bawah umr terjadi di Indonesia khususnya RS HS karena tidak memahami aturan hukum terkait soal pengupahan tersebut. Selain itu, para pekerja juga tidak tahu harus melapor ke mana, sehingga pembiaran terus dilakukan.
Padahal, ketika gaji diberikan lebih rendah dari umr yang telah ditetapkan, hal tersebut jelas melanggar undang-undang. Sistem pemberian gaji memang berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, namun tetap ada batas minimum yang tidak boleh dilanggar.
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Sementara itu, SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Sambung Usman, Kami juga telah melaporkan RS Harapan Sehati ke Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan BPJS Kabupaten Bogor, ada beberapa dokter, bidan dan perawat yang tidak memiliki SIP seperti Ruang Radiologi, Perawat, bidan dan Kamar Oprasi/CSSD.
“Kami telah membuka laporan ke Disnaker, Dinkes dan BPJS Kabupaten Bogor pada tanggal 6 Oktober 2023” ungkapnya.
Permasalahan SDM yang kami sebutkan, Bahwa RS Harapan Sehati telah melanggar undang-undang dan peraturan Kementerian Kesehatan.
Lanjutnya, Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permenkes Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Dengan ini kami meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Dinas KetenagaKerjaan dan BPJS kabupaten bogor dapat menindak tegas atas kesalahan yang telah terjadi pada tubuh RS Harapan Sehati.” tutupnya (*)






