
Dewan Kerja merupakan Ex-Officio kepengurusan Kwartir yang keberadaannya diakui Undangan-Undang Kepramukaan Nomor 12 Tahun 2010 dan Petunjuk Penyelenggarannya Diatur Dalam Peraturan Pengelolaan Dewan Kerja PPDK Nomor 005 Tahun 2017.
Pada Agenda tahunan yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja Daerah (DKD) Sumatera Selatan dengan Surat edaran 560-05-B Tentang Edaran II Kegiatan SIDPARDA Sumsel Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada tanggal 26-27 Oktober 2023 DKC Muratara tidak didukung oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Musi Rawas Utara.
Akantetapi jiwa kepramukaan yang kuat melekat di Jiwa Ketua DKC Muratara dan Anggota DKC Muratara tetap berpartisipasi pada acara tahunan tsb yang dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang tsb.
Hal Itu sangat kita sayangkan bersama yang mana DKC Muratara sudah beberapa kali tidak berpartisipasi karena tidak didukung untuk mengikuti kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh DKD Sumsel.
apalagi Kwarcab Muratara Merupakan Oraganisasi Non Plat Merah yang mendapatkan dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Muratara dan kegiatan semacam ini merupakan agenda rutin dan wajib tahunan dan tentu sudah pasti sudah masuk dalam Rencana Anggaran Kwartir Cabang Musi Rawas Utara Sebelum Pengajuan.
kegiatan ini merupakan satu dari kegiatan-kegiatan yang tidak pernah Terlaksanakan oleh DKC Muratara akibat tidak ada dukungan dari Kwarcab muratara.
