Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Soroti Keputusan Mendikbudristek soal Pramuka, KMHDI: Dapat Menimbulkan Krisis Identitas Nasional

by Visioner Indonesia
April 5, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
Doc. ketua umum KMHDI I Wayan Darmawan

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meminta Pramuka justru diperkuat ditengah krisis karakter yang melanda saat ini. Melalui Pramuka jati diri dan karakter peserta didik dapat ditempa secara baik.

Hal ini diungkapkan guna merespon keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tidak lagi mewajibkan ekstrakulikuler Pramuka di sekolah.

Ketua Umum PP KMHDI I Wayan Darmawan mengatakan mengatakan tidak diwajibkanya Pramuka menjadi ekstakuliker dapat menimbulkan krisis identitas nasional. Hal ini lantaran selama ini Pramuka menjadi medium pembentukan karakter dan jati diri bangsa.

Disamping juga, Pramuka telah menjadi bagian penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Kami sangat menyayangkan keputusan Mas Menteri untuk tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler. Selama ini Pramuka menjadi wahana untuk membentuk karakter dan jati diri bangsa,” terangnya.

Terlebih tambah Darmawan, dalam kurikulum pendidikan saat ini materi pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4) dan budi pekerti telah dihapus. Sehingga peserta didik rentan mengalami krisis moral dan identitas.

“Kita sudah melihat bersama bagaimana terjadi penurunan moral dan Budi pekerti peserta didik kita. Sebagai contoh misalnya tindakan bullying, rasisme, menghina dan melawan guru adalah beberapa tindakan yang mencerminkan penurunan tersebut ,” terangnya.

Untuk itu, ia pun meminta Nadiem Makarim meninjau ulang keputusan tersebut. Terlebih, Pramuka sebagai gerakan dikuatkan oleh sejumlah peraturan seperti
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka,

Kemudian, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan dipertegas dengan munculnya UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Diketahui sebelumnya, Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.

Peraturan itu juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi, seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Previous Post

Kasus Korupsi PT Timah, Aktivis Sumbagsel-Jakarta Minta Kejagung Periksa Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Djohan

Next Post

KMHS Bakal Laporkan Dugaan Jual Beli Dokter PT. Pandu Citra Mulia di Mapolda Sultra

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Komisi IV DPR Dorong Indonesia Jadi Produsen Lobster Terbesar Dunia, Nelayan Lotim Curhat Minim Freezer

Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi Online Jaringan Internasional, Raup Rp1 Triliun

Purbaya: Layer Baru Cukai Rokok, Pengusaha Ilegal Diminta Masuk Sistem

512 Santri Keracunan MBG, BGN Jatuhkan Sanksi Ini untuk SPPG Sidoarjo

Bertemu Prabowo, Putin Tekankan Kerja Sama Nuklir dengan RI

Polri Ungkap 2 Sketsa Wajah Pengeroyok Tukang Cermin Hingga Tewas

TERPOPULER

Komisi IV DPR Dorong Indonesia Jadi Produsen Lobster Terbesar Dunia, Nelayan Lotim Curhat Minim Freezer

Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi Online Jaringan Internasional, Raup Rp1 Triliun

Purbaya: Layer Baru Cukai Rokok, Pengusaha Ilegal Diminta Masuk Sistem

512 Santri Keracunan MBG, BGN Jatuhkan Sanksi Ini untuk SPPG Sidoarjo

Bertemu Prabowo, Putin Tekankan Kerja Sama Nuklir dengan RI

Polri Ungkap 2 Sketsa Wajah Pengeroyok Tukang Cermin Hingga Tewas

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved