
JAKARTA – Peredaran rokok ilegal di berbagai daerah Jawa Timur semakin memprihatinkan. Dalam sebulan terakhir, operasi penertiban dari Tulungagung hingga Kediri menunjukkan bahwa rokok tanpa pita cukai dijual bebas di toko-toko dan warung kecil. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat pemerintah daerah.
Jawa Timur dikenal sebagai pusat industri hasil tembakau nasional, namun kini juga menjadi wilayah paling rentan terhadap peredaran rokok ilegal. Padahal, dari sisi fiskal, provinsi ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) mencapai Rp2,1 triliun pada 2023, tertinggi secara nasional. Kondisi ini memperlihatkan adanya paradoks antara penerimaan dan kinerja pengawasan.
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal secara nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 triliun setiap tahun. Di Jawa Timur, kontribusi kerugian tersebut tidak kecil, apalagi sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah yang seharusnya mendapat perhatian khusus karena kontribusi cukainya tinggi. Sementara itu, razia hanya dilakukan secara sporadis dan lebih bersifat simbolik.
Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menyoroti lemahnya pendekatan sistemik dalam penanganan rokok ilegal. Ia menyebut, “Negara seperti membiarkan kebocoran cukai menjadi rutinitas tahunan, padahal jika pengawasan berbasis intelijen fiskal diperkuat, kerugian negara bisa ditekan signifikan,” ujar Romadhon dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/6).
Kondisi ini juga berimplikasi sosial. Industri legal terutama skala kecil-menengah merasa tertekan karena kalah saing harga. Di sisi lain, rokok ilegal yang beredar tanpa standar produksi menimbulkan ancaman kesehatan yang lebih besar. Warung dan kios tradisional menjadi titik edar utama, tanpa pemahaman bahwa barang tersebut melanggar hukum.
Dari aspek penegakan, tren jumlah kasus yang berhasil diungkap masih tidak sebanding dengan volume peredarannya. Data dari Bea Cukai menyebutkan ada peningkatan kasus sepanjang 2024, namun barang bukti yang disita hanya sebagian kecil dari estimasi pasar gelap yang beredar. Tanpa pembaruan sistem deteksi dini, kondisi ini akan terus berulang.
Romadhon mendorong Kementerian Keuangan dan Pemprov Jawa Timur membangun mekanisme pemantauan lintas sektor. “Jika DBH CHT disalurkan tiap tahun, harus ada target transparansi dan hasil dari pengawasan. Jangan hanya dinikmati tapi tidak dibarengi tanggung jawab,” kata Romadhon menegaskan.
Peredaran rokok ilegal juga memperlihatkan celah dalam regulasi distribusi dan logistik. Barang-barang tersebut kerap lolos dari pantauan jalur antar-kabupaten dan dipasarkan menggunakan skema gudang tumpangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih besar dari sekadar pedagang kecil.
Romadhon juga menyoroti bahwa pendekatan represif tidak akan cukup tanpa pembaruan regulasi dan transparansi data. “Peta daerah rawan harus dibuka ke publik, sistem pelaporan perlu diperbaiki, dan pemda harus dilibatkan aktif dalam sistem pengawasan berbasis teknologi,” pungkas Romadhon.
Gagas Nusantara menegaskan bahwa pengendalian rokok ilegal adalah bagian dari menjaga keadilan fiskal. Negara tidak boleh lemah terhadap pelanggaran yang merugikan keuangan publik dan masyarakat. Jika kebocoran ini terus terjadi, kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan pungutan negara akan terkikis, terutama di sektor tembakau yang selama ini menjadi tumpuan pendapatan nasional.





