
Jakarta (Visioner) — Polemik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang kembali mencuat di ruang sidang, membuka kotak Pandora soal praktik bisnis kosmetik ilegal yang selama ini bergerak di balik bayang-bayang popularitas influencer. Dalam sidang terbaru, Nikita menunjukkan bukti bahwa produk kosmetik milik Reza Gladys tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penindakan lebih luas terhadap maraknya produk kosmetik dan suplemen abal-abal yang dijajakan secara manipulatif.
Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perseteruan artis, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan dan ketegasan aparat terhadap pelanggaran hukum di sektor kesehatan dan kecantikan.
“Kasus ini hanyalah puncak gunung es. Ada ratusan, bahkan ribuan produk serupa yang tak memiliki izin edar, namun bebas diperjualbelikan secara daring dan ditampilkan seolah-olah ‘bermanfaat’ oleh publik figur, oknum tenaga kesehatan, hingga selebgram. Ini bentuk kejahatan yang menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara,” ujar Edi dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7).
Menurut KMI, BPOM perlu memperkuat sistem pengawasan dan publikasi data secara lebih transparan, termasuk membuka daftar produk ilegal yang ditemukan dalam pengawasan, serta mengedukasi masyarakat secara langsung. Selain itu, aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas pelaku usaha, distributor, maupun tokoh publik yang terlibat dalam pemasaran produk tak berizin.
“Penggunaan popularitas untuk menjual barang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga penipuan publik. Sudah saatnya BPOM dan APH menghentikan praktik ini, bukan dengan teguran lunak, tetapi dengan proses hukum terbuka agar menjadi efek jera,” tegas Edi.
KMI menyampaikan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum dan melakukan advokasi bersama masyarakat sipil untuk mengawal kasus-kasus seperti ini secara sistemik. Mereka juga akan melaporkan temuan-temuan lapangan kepada lembaga berwenang, termasuk potensi keterlibatan influencer, tenaga kesehatan, dan jaringan distribusi tidak resmi yang menyasar konsumen awam.
“Kami tidak ingin masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak muda, terus menjadi korban dari praktik licik yang menyamar sebagai gaya hidup sehat atau cantik. Kesehatan bukan komoditas manipulatif. Ini hak dasar yang harus dilindungi dengan regulasi dan ketegasan,” tutur Edi.
KMI juga menyerukan kepada publik agar lebih kritis terhadap promosi produk yang tak disertai bukti izin edar resmi. Mereka mendorong BPOM untuk aktif menyampaikan temuan pelanggaran secara berkala dan terbuka ke publik, agar konsumen tidak lagi menjadi sasaran empuk dari industri kosmetik ilegal yang kian licik bersembunyi di balik layar sosial media.





