Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

JAN Dukung Penegakan Hukum Transparan dalam Kasus Ijazah Jokowi

by Visioner Indonesia
November 10, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Penetapan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen penegakan hukum berbasis bukti dan transparansi. Polri menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta penyitaan ratusan barang bukti, termasuk dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan isu digital yang sensitif secara politik. Namun Polri menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan ilmiah, bukan atas dasar tekanan atau opini publik. Pendekatan hukum berbasis data dan analisis forensik digital menjadi langkah penting dalam menjaga integritas hukum di tengah derasnya arus disinformasi.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan terbuka. “Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya merupakan langkah yang tepat dan bagian dari supremasi hukum yang memang harus dilakukan,” ujar Romadhon, Senin (10/11/2025).

Langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya dinilai sebagai cerminan keberanian Polri menjaga marwah institusi hukum di tengah tekanan opini publik. Proses ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen bekerja berdasarkan prosedur, bukan persepsi. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Romadhon menegaskan, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar penanganan kasus ini tetap objektif dan bebas dari intervensi. “Sudah selayaknya kasus ini dikawal agar tetap objektif dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

Selain itu, kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya literasi digital. Penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan kebingungan publik dan memperlemah kepercayaan terhadap institusi negara. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam mengonsumsi dan membagikan informasi di ruang digital.

Romadhon menambahkan bahwa ke depan, setiap kasus serupa perlu diproses sesuai koridor hukum dan dilakukan secara adil terhadap semua pihak yang terlibat. “Kami berharap kepolisian memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Ketua JAN.

Langkah tegas Polri dalam menegakkan hukum di kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan memperkuat demokrasi hukum di Indonesia. “Penegakan hukum yang transparan dan berani seperti ini menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tutup Romadhon Jasn.

Previous Post

FORMATIK: Polda Metro Jaya Tunjukkan Netralitas dalam Penegakan Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Next Post

Revitalisasi Korlantas: Bukti Polri Serius Berubah Demi Pelayanan Publik

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

TERPOPULER

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved