Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

“Penunjukan Langsung Kapolri: Gagasan Baru untuk Menguatkan Netralitas Polri”

by Visioner Indonesia
Desember 10, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 10 Desember 2025 — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membuka ruang diskusi baru terkait mekanisme penunjukan Kapolri. Dalam penjelasannya, Jimly menilai bahwa proses seleksi melalui DPR selama ini sering menyeret institusi kepolisian ke dalam tarik-menarik politik yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan keamanan nasional. Ia menyebut, penunjukan langsung oleh Presiden bisa menjadi opsi untuk memperkuat independensi Polri dalam jangka panjang.

Jimly menjelaskan bahwa dinamika politik di parlemen kerap menempatkan Kapolri pada posisi “balas budi” atau kompromi yang tidak ideal bagi proses profesionalisme kepolisian. Dengan model baru, proses tersebut dapat disederhanakan tanpa menghilangkan aspek akuntabilitas. Ide ini, menurutnya, muncul melalui diskusi panjang di komisi, serta memperoleh resonansi dari berbagai kalangan eksternal, termasuk mantan Kapolri.

Usulan tersebut mendapat sorotan publik, termasuk dari komunitas masyarakat sipil. Dalam konteks itu, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyatakan dukungan prinsipil sepanjang mekanisme baru tetap menjamin transparansi dan kontrol publik. “Penunjukan langsung oleh Presiden dapat meminimalkan intervensi politik yang selama ini membebani institusi Polri, selama tetap ada mekanisme check and balance yang diperkuat,” ujar Romadhon Jasn dalam keterangannya.

Jimly juga memaparkan bahwa sejumlah mantan Kapolri, termasuk Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar, menyatakan pengalaman mereka menunjukkan bahwa proses politik di DPR cenderung mengganggu ketenangan profesional. Karena itu, Komisi Reformasi Polri mempertimbangkan memasukkan opsi ini ke dalam rekomendasi revisi UU Polri.

Dari perspektif publik, wacana ini dinilai sejalan dengan kebutuhan memperkuat depolitisasi aparat keamanan pasca Pemilu 2024. Banyak akademisi menilai, ruang independensi Polri harus terus diperluas agar institusi ini benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik. “Model ini dapat memperkuat fokus Polri sebagai alat negara yang melayani rakyat, bukan alat kompetisi kekuasaan,” kata Romadhon Jasn.

Meski demikian, para ahli mengingatkan bahwa konsentrasi kewenangan pada Presiden tetap harus diawasi secara cermat. Jimly sendiri mengakui perlunya mengembangkan mekanisme pengawasan alternatif, misalnya oleh lembaga independen atau komite etik nasional, untuk menjaga agar akuntabilitas tetap menjadi pilar utama.

Wacana ini juga memperoleh respons dari masyarakat luas. Survei cepat Kompas.com menunjukkan bahwa 62 persen responden mendukung opsi penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden, menandakan keinginan publik agar institusi keamanan benar-benar steril dari manuver politik.

Komisi Reformasi Polri menargetkan rekomendasi final diselesaikan sebelum akhir tahun 2025. Proses ini disebut sebagai tahapan penting dalam restrukturisasi keamanan nasional, terutama untuk menjawab tantangan baru seperti kejahatan digital, peningkatan kebutuhan layanan publik, dan ancaman lintas negara.

Pada akhirnya, JAN menekankan bahwa keberanian mengajukan model baru ini harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam implementasi. “Reformasi Polri harus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, bukan membuka celah baru bagi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas Romadhon Jasn.

Reformasi struktural ini bukan hanya persoalan prosedur, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang membangun Polri yang modern, netral, dan sepenuhnya mengabdi pada rakyat. Dengan dialog yang terbuka dan partisipatif, wacana ini berpotensi menjadi lompatan penting dalam demokrasi Indonesia.

Tags: JANKapolriromadhon jasn
Previous Post

KMI Apresiasi Ketegasan Menhut Raja Juli Cabut Izin Perusahaan Nakal dan Nilai Kebijakan Ini Penting bagi Pemulihan Sumatra

Next Post

Forum Kajian Pemuda Jambi Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pemkot Jambi

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved