
Jakarta, 10 Desember 2025 — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membuka ruang diskusi baru terkait mekanisme penunjukan Kapolri. Dalam penjelasannya, Jimly menilai bahwa proses seleksi melalui DPR selama ini sering menyeret institusi kepolisian ke dalam tarik-menarik politik yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan keamanan nasional. Ia menyebut, penunjukan langsung oleh Presiden bisa menjadi opsi untuk memperkuat independensi Polri dalam jangka panjang.
Jimly menjelaskan bahwa dinamika politik di parlemen kerap menempatkan Kapolri pada posisi “balas budi” atau kompromi yang tidak ideal bagi proses profesionalisme kepolisian. Dengan model baru, proses tersebut dapat disederhanakan tanpa menghilangkan aspek akuntabilitas. Ide ini, menurutnya, muncul melalui diskusi panjang di komisi, serta memperoleh resonansi dari berbagai kalangan eksternal, termasuk mantan Kapolri.
Usulan tersebut mendapat sorotan publik, termasuk dari komunitas masyarakat sipil. Dalam konteks itu, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyatakan dukungan prinsipil sepanjang mekanisme baru tetap menjamin transparansi dan kontrol publik. “Penunjukan langsung oleh Presiden dapat meminimalkan intervensi politik yang selama ini membebani institusi Polri, selama tetap ada mekanisme check and balance yang diperkuat,” ujar Romadhon Jasn dalam keterangannya.
Jimly juga memaparkan bahwa sejumlah mantan Kapolri, termasuk Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar, menyatakan pengalaman mereka menunjukkan bahwa proses politik di DPR cenderung mengganggu ketenangan profesional. Karena itu, Komisi Reformasi Polri mempertimbangkan memasukkan opsi ini ke dalam rekomendasi revisi UU Polri.
Dari perspektif publik, wacana ini dinilai sejalan dengan kebutuhan memperkuat depolitisasi aparat keamanan pasca Pemilu 2024. Banyak akademisi menilai, ruang independensi Polri harus terus diperluas agar institusi ini benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik. “Model ini dapat memperkuat fokus Polri sebagai alat negara yang melayani rakyat, bukan alat kompetisi kekuasaan,” kata Romadhon Jasn.
Meski demikian, para ahli mengingatkan bahwa konsentrasi kewenangan pada Presiden tetap harus diawasi secara cermat. Jimly sendiri mengakui perlunya mengembangkan mekanisme pengawasan alternatif, misalnya oleh lembaga independen atau komite etik nasional, untuk menjaga agar akuntabilitas tetap menjadi pilar utama.
Wacana ini juga memperoleh respons dari masyarakat luas. Survei cepat Kompas.com menunjukkan bahwa 62 persen responden mendukung opsi penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden, menandakan keinginan publik agar institusi keamanan benar-benar steril dari manuver politik.
Komisi Reformasi Polri menargetkan rekomendasi final diselesaikan sebelum akhir tahun 2025. Proses ini disebut sebagai tahapan penting dalam restrukturisasi keamanan nasional, terutama untuk menjawab tantangan baru seperti kejahatan digital, peningkatan kebutuhan layanan publik, dan ancaman lintas negara.
Pada akhirnya, JAN menekankan bahwa keberanian mengajukan model baru ini harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam implementasi. “Reformasi Polri harus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, bukan membuka celah baru bagi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas Romadhon Jasn.
Reformasi struktural ini bukan hanya persoalan prosedur, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang membangun Polri yang modern, netral, dan sepenuhnya mengabdi pada rakyat. Dengan dialog yang terbuka dan partisipatif, wacana ini berpotensi menjadi lompatan penting dalam demokrasi Indonesia.





