Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sikat Habis Oknum! Polri Resmi Berlakukan Kamera Badan di Tahun 2026, Akankah Era ‘Damai di Tempat’ Berakhir Selamanya?

by Visioner Indonesia
Januari 13, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read

VISIONER – Langkah revolusioner diambil Korps Bhayangkara di awal tahun 2026. Guna menjawab keraguan publik soal transparansi di lapangan, Polri secara masif mulai mewajibkan penggunaan Body Worn Camera atau kamera badan bagi petugas lalu lintas dan penyidik lapangan. Langkah ini dinilai sebagai jawaban paling konkret atas tuntutan reformasi kepolisian yang selama ini didengungkan masyarakat.
Kewajiban penggunaan teknologi ini bukan sekadar gaya-gayaan. Kamera yang melekat di seragam petugas ini terintegrasi langsung dengan sistem pusat data, sehingga setiap interaksi antara polisi dan warga akan terekam secara real-time. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi ruang gelap bagi praktik pungutan liar atau tindakan sewenang-wenang di jalanan.

“Transparansi digital adalah kunci kepercayaan publik. Di tahun 2026 ini, Polri harus berani menunjukkan komitmennya untuk diawasi secara terbuka. Sebagaimana dorongan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, penegakan hukum di era baru harus profesional, modern, dan benar-benar terukur,” ujar Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menanggapi kebijakan tersebut, Selasa (13/1/2026).

Penerapan teknologi ini juga menjadi pelindung bagi petugas itu sendiri. Seringkali petugas di lapangan menjadi sasaran fitnah atau provokasi yang kemudian viral secara sepihak di media sosial. Dengan adanya rekaman kamera badan, kebenaran dari setiap kejadian di lapangan dapat dibuktikan secara objektif melalui data visual yang tidak bisa dimanipulasi oleh narasi-narasi menyesatkan.

Langkah ini juga selaras dengan semangat KUHAP Baru yang mulai berlaku efektif bulan ini, di mana pembuktian hukum harus berbasis pada fakta saintifik. Publik menanti konsistensi Polri dalam merawat ekosistem digital ini agar tidak ada lagi istilah “kamera mati” saat terjadi insiden krusial yang melibatkan personel kepolisian di lapangan.

Romadhon Jasn menekankan bahwa profesionalisme Polri justru akan diuji oleh keberanian mereka untuk telanjang di depan teknologi. “Dengan kamera badan ini, istilah ‘damai di tempat’ atau intimidasi oknum harusnya sudah masuk kotak sejarah. Profesionalisme itu bukan hanya soal menangkap penjahat, tapi soal keberanian institusi untuk dipantau langsung oleh rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, penggunaan kamera badan ini diprediksi akan menurunkan angka pelanggaran kode etik secara signifikan. Petugas yang sadar dirinya sedang diawasi oleh sistem pusat akan cenderung lebih sopan, tegas, dan sesuai aturan saat berhadapan dengan masyarakat. Hal ini tentu akan memperbaiki citra Polri yang belakangan sempat terseret dalam polemik laporan ketersinggungan.


Tantangan besar kini ada pada tata kelola data. Polri wajib menjamin keamanan rekaman tersebut agar tidak disalahgunakan atau bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Konsistensi Propam Polri dalam memantau rekaman ini secara berkala akan menjadi kunci suksesnya transformasi digital yang sedang dibangun.

“Kita mendukung penuh penguatan Polri melalui digitalisasi ini. Seperti yang ditekankan Habiburokhman, Polri 2026 harus menjadi institusi yang paling depan dalam pemanfaatan teknologi untuk keadilan. Jangan ada lagi ruang bagi oknum yang merusak marwah institusi hanya karena merasa tidak ada yang melihat,” tambah Romadhon Jasn dengan nada optimis.

Sebagai penutup, kehadiran kamera badan ini diharapkan menjadi kado indah bagi peradaban hukum Indonesia. Sinergi antara pengawasan teknologi, kedewasaan masyarakat, dan profesionalisme Polri akan menciptakan iklim kamtibmas yang jauh lebih sehat dan transparan. Harapannya, kepastian hukum tidak lagi menjadi barang mahal, melainkan hak yang bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Previous Post

Masih Ragu BBM Lokal? Kilang Balikpapan Siap Membuktikannya

Next Post

Stabilitas Ibu Kota di Tengah Dinamika Sosial dan Ketegasan Polda Metro Jaya

Related Posts

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved