Jakarta, 25 Agustus 2026 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan pihak kepolisian untuk menjaga dua hal penting jelang rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026: hak konstitusional warga untuk berekspresi dan reputasi sektor perbankan nasional.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa hak menyuarakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang HAM di Indonesia. “Ini termasuk menjadi pedoman dan spirit kepolisian,” ujarnya .
Polisi Diminta Hati-hati dalam Penanganan Rekening
Imbauan ini disampaikan menyusul kasus pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Jumat (21/8) lalu. Rekening yang berisi donasi sekitar Rp80 juta untuk aksi demo itu diblokir .
Anam mengingatkan kepolisian agar lebih cermat dan mempertimbangkan kepentingan ekonomi yang lebih luas. “Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah trust building yang menjadi reputasi dari perbankan,” kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/8) .
Menurutnya, pemblokiran rekening hanya dapat dibenarkan jika terdapat indikasi tindak pidana seperti TPPU atau terorisme. “Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan,” jelasnya .
Reputasi Perbankan Jadi Perhatian
Anam menekankan bahwa reputasi perbankan tidak hanya menyangkut kepercayaan nasional tetapi juga internasional. Bank Mandiri sebagai institusi yang menampung rekening tersebut memiliki reputasi global yang harus dijaga .
“Trust building ini penting bagi dunia perbankan. Oleh karenanya rekan-rekan kepolisian harus jauh lebih hati-hati,” tegasnya .
Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga
Selain aspek ekonomi, Anam menyoroti hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. “Kecuali memang ada potensi-potensi kekerasan, ya, ada indikator kuat, bahwa aksi menyuarakan kebebasan berekspresi dan sebagainya ada tindakan kekerasan yang memang merugikan kepentingan publik. Sepanjang itu enggak ada, ya harus dilindungi,” ujarnya .
Pihak AMPB mengaku belum mendapat informasi resmi dari bank terkait pemblokiran karena masih dalam masa libur. “Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa,” ujar Teguh Istianto, Koordinator AMPB .
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengakui telah mengajukan penundaan transaksi pada rekening tersebut untuk klarifikasi penggunaan dana. Pemilik rekening dijadwalkan dimintai keterangan pada Rabu (26/8) .






