Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

by Visioner Indonesia
Agustus 25, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus

Jakarta, 25 Agustus 2026 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan pihak kepolisian untuk menjaga dua hal penting jelang rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026: hak konstitusional warga untuk berekspresi dan reputasi sektor perbankan nasional.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa hak menyuarakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang HAM di Indonesia. “Ini termasuk menjadi pedoman dan spirit kepolisian,” ujarnya .

Polisi Diminta Hati-hati dalam Penanganan Rekening

Imbauan ini disampaikan menyusul kasus pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Jumat (21/8) lalu. Rekening yang berisi donasi sekitar Rp80 juta untuk aksi demo itu diblokir .

Anam mengingatkan kepolisian agar lebih cermat dan mempertimbangkan kepentingan ekonomi yang lebih luas. “Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah trust building yang menjadi reputasi dari perbankan,” kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/8) .

Menurutnya, pemblokiran rekening hanya dapat dibenarkan jika terdapat indikasi tindak pidana seperti TPPU atau terorisme. “Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan,” jelasnya .

Reputasi Perbankan Jadi Perhatian

Anam menekankan bahwa reputasi perbankan tidak hanya menyangkut kepercayaan nasional tetapi juga internasional. Bank Mandiri sebagai institusi yang menampung rekening tersebut memiliki reputasi global yang harus dijaga .

“Trust building ini penting bagi dunia perbankan. Oleh karenanya rekan-rekan kepolisian harus jauh lebih hati-hati,” tegasnya .

Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga

Selain aspek ekonomi, Anam menyoroti hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. “Kecuali memang ada potensi-potensi kekerasan, ya, ada indikator kuat, bahwa aksi menyuarakan kebebasan berekspresi dan sebagainya ada tindakan kekerasan yang memang merugikan kepentingan publik. Sepanjang itu enggak ada, ya harus dilindungi,” ujarnya .

Pihak AMPB mengaku belum mendapat informasi resmi dari bank terkait pemblokiran karena masih dalam masa libur. “Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa,” ujar Teguh Istianto, Koordinator AMPB .

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengakui telah mengajukan penundaan transaksi pada rekening tersebut untuk klarifikasi penggunaan dana. Pemilik rekening dijadwalkan dimintai keterangan pada Rabu (26/8) .

Previous Post

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Next Post

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Related Posts

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026
Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

TERPOPULER

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved