Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

by Visioner Indonesia
Agustus 25, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Jakarta, 24 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Hakim tunggal M. Firman Akbar menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan tersebut .

“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (24/8) .

Dengan putusan ini, hakim tidak memeriksa pokok perkara, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk. “Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon,” lanjut hakim .

Hakim Firman menjelaskan bahwa termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Berdasarkan asas actor sequitur forum rei, gugatan praperadilan seharusnya diajukan ke pengadilan negeri di wilayah hukum termohon .

Ini merupakan kedua kalinya gugatan praperadilan Lodewyk kandas karena persoalan kewenangan. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama .

Lodewyk merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025–2026. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan sejumlah barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun .

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, sebelumnya meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan Kejagung terkait penetapan tersangka kliennya. Namun, putusan PN Jakpus justru mengakhiri gugatan tanpa menilai substansinya .

Previous Post

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

Next Post

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

Related Posts

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026
Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

TERPOPULER

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved