Jakarta, 25 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi pada Senin (24/8), termasuk seorang pemasok wadah makanan atau ompreng .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keenam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah hingga pihak swasta yang berperan dalam rantai pengadaan program .
“Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata Anang dalam keterangannya .
Enam Saksi Diperiksa, Termasuk Pemasok Ompreng
Keberadaan pemasok ompreng (wadah makan) dalam daftar saksi menjadi perhatian karena menunjukkan penyidik tengah menelusuri rantai pengadaan barang hingga ke lini paling bawah. Pemeriksaan terhadap MA selaku supplier ompreng dilakukan untuk memperdalam alur pengadaan peralatan pendukung operasional SPPG .
Selain pemasok ompreng, penyidik juga memeriksa empat mitra SPPG dari berbagai wilayah, yaitu RSA dari SPPG Lampung Timur, S dari SPPG Ciputat, U dari SPPG Lebak, dan HD dari SPPG Cibadak . Seorang karyawan swasta berinisial SDS turut dimintai keterangan. Dengan demikian, total saksi yang diperiksa pada hari itu mencapai enam orang .
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk mempertajam alat bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka. “Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya .
Modus Licik di Balik Pengadaan Ompreng
Masuknya pemasok ompreng dalam pemeriksaan menguatkan dugaan adanya praktik pengaturan dalam rantai pengadaan MBG. Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap adanya dugaan afiliasi antara tersangka LMI, yang saat itu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, dengan pihak swasta .
LMI diduga meminta seseorang mendirikan perusahaan PT SGI khusus untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG. Calon mitra SPPG diwajibkan membeli ompreng dari PT SGI sebagai syarat agar lolos verifikasi .
Setelah pembayaran dilakukan, RD melaporkan informasi tersebut kepada LMI. Tersangka kemudian memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan kepada mitra SPPG yang telah membeli ompreng .
“Praktik seperti ini menjadi contoh bagaimana celah dalam sistem verifikasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Calon mitra dipaksa membeli barang dari penjual tertentu, dan proses verifikasi menjadi alat untuk melanggengkan pengaturan,” ujar pengamat hukum yang enggan disebut namanya.
Kerugian Negara dan Besarnya Perkara
Perkara ini mencuat setelah Kejagung mengungkap hasil audit BPKP yang menunjukkan adanya pemborosan dalam tata kelola program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Angka tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung pada Juli 2026 .
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan ribuan motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, dan ribuan televisi berukuran 75 inci . Kejagung menduga terjadinya penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan tersebut.
Tujuh Tersangka dalam Kasus MBG
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG . Mereka adalah:
· Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN;
· Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan;
· Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;
· Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta;
· Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (penyedia motor listrik);
· Glory Harimas Sihombing, pihak swasta;
· Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN .
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian .
“Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya .






