Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

by Visioner Indonesia
Agustus 25, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Jakarta, 25 Agustus 2026 – Ketentuan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa fakultas hukum, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manaö, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri .

Para pemohon menilai regulasi yang berlaku saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memuat batas waktu masa jabatan Kapolri secara definitif. “Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,” demikian tertulis dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK .

Ketidakjelasan dalam UU Polri

Dalam berkas permohonan, pemohon menunjukkan adanya kontradiksi internal dalam UU Polri. Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) menyebut Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir. Namun, baik batang tubuh maupun bagian penjelasan undang-undang sama sekali tidak mendefinisikan kapan masa jabatan itu berakhir .

“Kontradiksi ini menciptakan ruang hampa hukum substantif, di mana undang-undang memerintahkan sebuah kondisi (masa jabatan berakhir) tanpa menyediakan instrumen hukum untuk mengoperasikannya,” tulis pemohon dalam berkasnya .

Sebagai ilustrasi, Kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, telah menjabat sejak 27 Januari 2021. Merujuk pada batas usia pensiun maksimum 60 tahun dalam Pasal 30 Ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026, Jenderal Listyo baru akan pensiun pada Mei 2029. Bahkan, masa dinasnya bisa diperpanjang lagi satu tahun jika dibutuhkan oleh Presiden berdasarkan keputusan presiden .

Tuntutan Pemohon: 5 Tahun, Perpanjangan 1 Kali dengan Persetujuan DPR

Para pemohon meminta MK untuk menetapkan masa jabatan Kapolri selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali. Perpanjangan itu pun harus melalui evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat .

“Bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian bunyi petitum gugatan .

Pemohon juga menuntut agar MK menetapkan alasan-alasan sah yang limitatif jika Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, seperti atas permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana .

Dukungan Akademisi dan Advokat

Gugatan ini mendapat dukungan dari akademisi dan advokat. Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni, menilai alasan pemohon memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, undang-undang harus memuat ketentuan yang jelas dan tegas untuk memberikan kepastian hukum .

Ia berpendapat ketidakjelasan masa jabatan dapat membuka ruang politisasi kepemimpinan Polri dan berpotensi menghambat regenerasi pemimpin di tubuh Polri. “Kondisi itu juga berpotensi menghambat regenerasi pemimpin di tubuh Polri. Sebab, tidak terdapat kepastian mengenai waktu pergantian pimpinan,” katanya .

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, Ramsen Marpaung, bahkan berpandangan masa jabatan Kapolri sebaiknya hanya satu periode saja. Menurutnya, semakin lama seseorang memegang kekuasaan, semakin besar peluang terbentuknya jaringan kekuasaan yang menyulitkan pengawasan .

“Pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga independensi lembaga penegak hukum. Kepastian masa jabatan juga penting bagi regenerasi di tubuh Polri,” ujarnya .

Perbandingan dengan Negara Lain

Pemohon juga membandingkan kondisi di Indonesia dengan sejumlah negara lain yang menerapkan batas masa jabatan secara ketat bagi pimpinan tertinggi kepolisian. Amerika Serikat membatasi masa jabatan Direktur FBI maksimal 10 tahun, Filipina dengan batas maksimal 4 tahun bagi Kepala Philippine National Police (PNP), serta Korea Selatan yang menetapkan masa jabatan Komisaris Jenderal KNPA secara tegas selama 2 tahun tanpa opsi pemilihan kembali .

Sidang Perdana 1 September 2026

MK telah menjadwalkan sidang perdana pengujian UU Polri tersebut pada 1 September 2026 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. MK akan mendengarkan pemohon menguraikan inti perkaranya, kemudian dilanjutkan dengan pemberian nasihat dari para hakim .

Permohonan uji materi ini secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 .

Previous Post

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Next Post

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Related Posts

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026
Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved