Jakarta – Hasil Pemeriksaan Tematik Nasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I 2026 menemukan empat permasalahan pada program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Program ini termasuk dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Dari hasil pemeriksaan BPK, permasalahan pertama yang ditemukan adalah regulasi dan kebijakan yang mengatur skrining/deteksi dini dalam CKG belum sepenuhnya harmonis dan lengkap. Hal ini mengakibatkan adanya risiko yang dapat memengaruhi pelaksanaan CKG dan ketepatan perhitungan/pemenuhan BMHP.
“Untuk itu diharapkan agar Kemenkes mengevaluasi dan menyelaraskan ketentuan skrining/deteksi dini dalam Petunjuk Teknis (Juknis) CKG dengan regulasi atau kebijakan lain yang terkait dengan indikator Kinerja Program (IKP) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dalam Renstra Kemenkes serta melengkapi ketentuan terkait skrining/deteksi dini,” ujar BPK dalam laporannya yang dikutip, Jumat (24/4/2026).
Permasalahan kedua yang ditemukan BPK adalah regulasi dan kebijakan yang mengatur peran lintas program dan lintas sektor belum tersedia secara lengkap dan jelas. Akibatnya, penyelenggaraan Cek Kesehatan Gratis belum sepenuhnya terarah dan terpadu/sinkron.
“BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan agar menetapkan tim penanggung jawab penyelenggaraan CKG dan tugasnya secara lengkap, jelas dan spesifik untuk memastikan integrasi antar program/kegiatan terkait serta mempercepat penyusunan draf Inpres tentang Penyelenggaraan PHTC CKG,” kata BPK.
Lalu BPK mendapatkan Kemenkes belum sepenuhnya merencanakan pemenuhan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan CKG. Hal tersebut terlihat dari pemetaan SDMK yang belum sepenuhnya berdasarkan kebutuhan, pemetaan alat kesehatan di puskesmas dan laboratorium kesehatan belum mutakhir, dan perhitungan kebutuhan BMHP belum optimal. Akibatnya, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tidak dapat melaksanakan skrining kesehatan sesuai Juknis CKG karena adanya keterbatasan SDMK, alat kesehatan, dan BMHP.
Sehingga Menteri Kesehatan diminta agar menetapkan SDMK pelaksana CKG dalam Juknis CKG dengan mengacu pada Standar Profesi dan PP Nomor 28 Tahun 2024, menyusun strategi pemenuhan SDMK serta menetapkan mekanisme verifikasi dan validasi data spesifikasi alat kesehatan dan proses pengusulan kebutuhan BMHP dari dinas kesehatan kabupaten/kota yang sistematis.
Permasalahan terakhir yang didapatkan BPK di program Cek Kesehatan Gratis terkait pengembangan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK). Aplikasi tersebut dianggap belum mudah dioperasikan dan sistemnya belum terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan lainnya.
Hal ini ditunjukkan dengan dashboard ASIK PKG yang belum menyajikan data yang akurat dan belum interoperabel, antara lain dengan ASIK Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Sigizi Terpadu. Akibatnya, beban kerja tenaga kesehatan puskesmas bertambah dan berisiko menimbulkan kesalahan dalam pemberian layanan pemeriksaan lanjutan atas hasil skrining.
“BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan agar mengidentifikasi seluruh kelemahan dan mengusulkan perbaikan sistem informasi pencatatan dan pelaporan ASIK PKG serta melakukan integrasi dan interoperabilitas antara ASIK PKG dengan sistem informasi kesehatan lainnya,” tutup BPK.






