Yeka Hendra Fatika jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
Dovana Hasiana
25 May 2026 22:27

Kejaksaan menahan anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika di kasus Suap Perusahaan CPO. (Dovana Hasiana/Bloomberg Technoz)
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang korupsi. Kasus ini merujuk pada persidangan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022 yang menjerat tiga grup perusahaan sawit — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Grup.
“Maka tim penyidik menetapkan YHF [Yeka Hendra Fatika] selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Senin (25/05/2026).
Perkara ini dimulai pada 2022, saat masyarakat mengalami kelangkaan dan peningkatan harga tajam pada bahan pangan minyak goreng.
Menurut dia, Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan penelusuran (tracking) melalui media. Hal itu selanjutnya dituangkan dalam laporan Ombudsman pada 24 Maret 2022 perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Dalam hal ini, Yeka justru diduga telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum.
“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman untuk dicabut,” ujar Syarief.
Tak hanya itu, Yeka juga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor 418 pada 15 Agustus 2022 kepada beberapa pihak, yang seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai terlapor.
Dia membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariuanti Arnaldo Law Firm. LHP tersebut kemudian digunakan tiga grup perusahaan CPO sebagai dasar hukum untuk mengajukan materi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.
Putusan PTUN dan perdata yang memenangkan tiga perusahaan CPO tersebut kemudian dijadikan nota pembelaan atau pledoi di PN Tipikor Jakarta. Majelis hakim kemudian menerima pledoi tiga grup perusahaan tersebut dan mengetok vonis lepas atau onslag. Padahal, kejaksaan kemudian menemukan adanya aliran suap kepada Yeka dan majelis hakim PN Tipikor.
“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag [lepas dari tuntutan hukum] perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Syarief.






