Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

by Visioner Indonesia
Juli 4, 2026
in Default
Reading Time: 2min read
DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan kebijakan komisi delapan persen aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Mulai 1 Juli 2026 perusahaan ride-hailing atau aplikator memberlakukan skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua di mana mitra pengemudi akan mendapat 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara delapan persen sisanya adalah komisi untuk aplikator.

“Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia skema bagi hasil baru tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen.

Terkait pendapatan pengemudi ojol yang dirasa belum meningkat, dia menyatakan dari pantauannya terungkap bahwa aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa layanan ojol penumpang roda dua diuntungkan dengan skema baru ini.

“Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” katanya.

Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur kebijakan komisi delapan persen secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawal implementasi kebijakan ini.

“Pasti nanti Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya,” katanya.

Diketahui aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026, namun pengemudi ojol menyebut kenaikan pendapatan belum terlalu terasa di hari pertama implementasi.

Sementara sejumlah pelanggan menyebut tidak ada perubahan harga yang signifikan dibayarkan pasca pemberlakuan komisi delapan persen.

Salah satu pelanggan layanan ojol penumpang roda dua, Alya menyebut tidak ada perubahan harga yang dialaminya sejak kebijakan komisi delapan persen diterapkan.

“Dari tadi saya awal berangkat kerja sih, untuk tarif nggak ada harga naik ya, jadi normal aja tarifnya,” kata perempuan pekerja tersebut.

Previous Post

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Next Post

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Related Posts

Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa
Default

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

TERPOPULER

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved