Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

by Visioner Indonesia
Juli 30, 2026
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,  – Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya lonjakan signifikan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester I 2026. Sebanyak 121 hakim terbukti melanggar etik, meningkat 100 persen lebih dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya 49 hakim .

“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) .

Dari 121 hakim tersebut, 86 orang diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan 4 hakim mendapat peringatan. KY bahkan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim .

Beragam Pelanggaran Hakim

KY mengungkap beragam bentuk pelanggaran yang dilakukan para hakim :

1. Pelanggaran Hukum Acara (94 hakim)

Pelanggaran terbanyak, meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga perilaku menyimpang dalam proses persidangan.

2. Perilaku Menyimpang Penanganan Perkara (10 hakim)

Bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan .

3. Perilaku Menyimpang Pribadi (7 hakim)

Meliputi perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi .

4. Pelanggaran Integritas (2 hakim)

Rangkap profesi jabatan, tidak patuh dalam laporan LHKPN, dan satu orang hakim terlibat judi online .

KY Dorong Pengawasan Ketat

Sepanjang Januari-Juni 2026, KY menerima 1.402 laporan masyarakat, dengan 740 laporan merupakan dugaan pelanggaran KEPPH . Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan tingginya jumlah laporan menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap integritas lembaga peradilan sekaligus tingginya harapan agar pengawasan terhadap hakim semakin efektif .

KY juga telah memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi dan mengikuti 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim bersama Mahkamah Agung .

Previous Post

BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level

Next Post

Respons Istana Soal Survei Kepuasan Terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Related Posts

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG
Nasional

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Juli 30, 2026
Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?
Nasional

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

Juli 30, 2026
DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar
HUKUM

DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar

Juli 30, 2026
Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?
HUKUM

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Juli 30, 2026
Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta
HUKUM

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Juli 30, 2026
Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti
HUKUM

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

BGN Ungkap Alasan Tunggakan Rp 1,6 Triliun Mitra MBG Belum Dibayar

TERPOPULER

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

BGN Ungkap Alasan Tunggakan Rp 1,6 Triliun Mitra MBG Belum Dibayar

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved