Jakarta, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Masing-masing perusahaan dikenai denda sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta .
Penindakan pertama diberikan kepada CV TBB. Truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut dengan nomor polisi B 9890 PDD tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan .
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat dalam keterangan resminya .
Selain CV TBB, DLH DKI juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp 5 juta kepada PT FJM. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan yang sama .
Peringatan Tegas Pemprov DKI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan bahwa Pemprov DKI akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran pengelolaan sampah .
“Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota,” tegas Dudi .
Apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 .






