Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

by Visioner Indonesia
Juli 30, 2026
in HUKUM, Lifestyle
Reading Time: 2min read
Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Masing-masing perusahaan dikenai denda sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta .

Penindakan pertama diberikan kepada CV TBB. Truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut dengan nomor polisi B 9890 PDD tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat dalam keterangan resminya .

Selain CV TBB, DLH DKI juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp 5 juta kepada PT FJM. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan yang sama .

Peringatan Tegas Pemprov DKI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan bahwa Pemprov DKI akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran pengelolaan sampah .

“Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota,” tegas Dudi .

Apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 .

Previous Post

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Next Post

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Related Posts

DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar
HUKUM

DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar

Juli 30, 2026
Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?
HUKUM

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Juli 30, 2026
Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti
HUKUM

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Juli 30, 2026
Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026
Lifestyle

Klarifikasi Indikator Politik Indonesia: Tidak Ada Rilis Survei Nasional Juli 2026

Juli 30, 2026
Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang
HUKUM

Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang

Juli 30, 2026
Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah
HUKUM

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

BGN Ungkap Alasan Tunggakan Rp 1,6 Triliun Mitra MBG Belum Dibayar

TERPOPULER

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

BGN Ungkap Alasan Tunggakan Rp 1,6 Triliun Mitra MBG Belum Dibayar

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved