Jakarta, 30 Juli 2026 – Nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Berawal dari pernyataan kontroversialnya kepada wartawan, kasus ini berakhir dengan perdamaian antara Hotman dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Kasus bermula pada Jumat (17/7/2026), saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam momen itu, Hotman melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan: “Lu punya otak enggak sih?” Pernyataan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan organisasi pers. Hotman mengaku tersulut emosi karena dicecar pertanyaan beruntun dan sudah beberapa kali menjawab tidak tahu.
Pada Senin (20/7/2026) malam, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, ancaman maksimal 3 tahun penjara. Tak hanya PWI, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman dengan nomor LP/B/5298/VII/2026.
Setelah viral dan dilaporkan, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026). “Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya … yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih,'” tulisnya. Ia menegaskan tidak ada niat untuk merendahkan profesi wartawan dan selama ini dirinya dekat dengan insan pers.
Puncak penyelesaian terjadi pada Selasa (28/7/2026) pagi, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI Akhmad Munir. Mediasi ini dilakukan dengan alasan menjaga “persatuan Indonesia”. Dalam pertemuan itu, Hotman kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan dinilai tulus oleh PWI. Selasa malam (28/7/2026), PWI resmi mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya. “Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian,” ujar Anrico Pasaribu.
Meski laporan dicabut, proses hukum belum otomatis berhenti. Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil PWI untuk mengonfirmasi alasan pencabutan laporan dan memastikan kebenaran surat pencabutan. Penyidik akan menggelar perkara sebagai mekanisme penghentian penyelidikan.
Selain kasus ini, Hotman Paris juga terseret beberapa isu lain. Ia memutuskan mundur dari kuasa hukum Febrie Adriansyah karena kondisi kesehatannya memburuk dan harus menjalani perawatan di Singapura. Putra sulungnya, Frank Alexander, mempertanyakan alasan Hotman menangani kasus Febrie, serta menyinggung uang angpao pernikahan adiknya. Hotman mengklarifikasi bahwa uang Rp800 juta adalah hadiah dari pengusaha Prajogo Pangestu. Hotman juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menunggak pajak miliaran rupiah dan menyebutnya sebagai fitnah buzzer






