Jakarta, 31 Juli 2026 – Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan dua perkara publik, yakni kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menyatakan bahwa temuan ini berdasarkan pemantauan aktif serta laporan masyarakat terhadap kedua kasus tersebut. “Di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026) .
Laporan Nadiem: 12 Poin Dugaan Pelanggaran
Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya. Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah (ketua majelis), Sunoto, Eryusman, dan Mardianto .
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan laporan tersebut bukan karena memprotes putusan bersalah, melainkan karena dugaan manipulasi fakta persidangan oleh majelis hakim. “Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan,” ujarnya .
Menurut Abhan, terdapat 12 poin dugaan pelanggaran dalam laporan Nadiem yang masih dalam proses klarifikasi. “Kalau untuk Nadiem memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, menunggu proses klarifikasi,” katanya .
Andrie Yunus Laporkan Hakim Militer
Sementara itu, Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke KY dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada Selasa (19/5/2026) . Kasus ini bermula dari serangan air keras yang dialami Andrie pada Maret 2026. Empat oknum anggota BAIS TNI telah diadili di Pengadilan Militer .
Dalam perkara ini, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut .
Proses Pengawasan Berlanjut
KY menyatakan kedua laporan masih dalam tahap pengkajian. “Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Abhan .
Tahap selanjutnya, KY akan meminta klarifikasi dari pelapor, saksi, hingga hakim terlapor. “Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan, apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY,” pungkasnya .






