Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

by Visioner Indonesia
Juli 31, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 31 Juli 2026 – Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan dua perkara publik, yakni kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menyatakan bahwa temuan ini berdasarkan pemantauan aktif serta laporan masyarakat terhadap kedua kasus tersebut. “Di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026) .

Laporan Nadiem: 12 Poin Dugaan Pelanggaran

Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya. Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah (ketua majelis), Sunoto, Eryusman, dan Mardianto .

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan laporan tersebut bukan karena memprotes putusan bersalah, melainkan karena dugaan manipulasi fakta persidangan oleh majelis hakim. “Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan,” ujarnya .

Menurut Abhan, terdapat 12 poin dugaan pelanggaran dalam laporan Nadiem yang masih dalam proses klarifikasi. “Kalau untuk Nadiem memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, menunggu proses klarifikasi,” katanya .

Andrie Yunus Laporkan Hakim Militer

Sementara itu, Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke KY dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada Selasa (19/5/2026) . Kasus ini bermula dari serangan air keras yang dialami Andrie pada Maret 2026. Empat oknum anggota BAIS TNI telah diadili di Pengadilan Militer .

Dalam perkara ini, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut .

Proses Pengawasan Berlanjut

KY menyatakan kedua laporan masih dalam tahap pengkajian. “Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Abhan .

Tahap selanjutnya, KY akan meminta klarifikasi dari pelapor, saksi, hingga hakim terlapor. “Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan, apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY,” pungkasnya .


Previous Post

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

Next Post

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

Related Posts

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang
HUKUM

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

Juli 31, 2026
Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik
HUKUM

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

Juli 31, 2026
DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar
HUKUM

DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar

Juli 30, 2026
Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?
HUKUM

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Juli 30, 2026
Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta
HUKUM

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Juli 30, 2026
Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti
HUKUM

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

TERPOPULER

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Hoegeng Awards 2026, Momen Polri Tegaskan Komitmen Integritas dan Kepercayaan Publik

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved