Jakarta, 7 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) internasional yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di Kota Medan. Mereka ditangkap setelah menguras uang korban hingga Rp6,7 miliar dengan modus menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga anggota kepolisian .
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan pada Selasa (28/7/2026). Dari penggerebekan di Apartemen Podomoro Tower Liberty, polisi mengamankan lima orang dan menyita berbagai barang bukti, antara lain dua unit mobil mewah yang diduga hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, belasan telepon genggam dari berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lain untuk penunjang operasional sindikat .
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” terang Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026) .
Modus dan Peran Pelaku
Dalam aksinya, para pelaku membagi peran secara terstruktur. Tersangka FM bertugas mengaku sebagai pejabat OJK, sedangkan rekannya berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) . Mereka juga menjalankan love scamming dengan membuat akun Facebook beridentitas perempuan palsu untuk mengelabui korban .
Korban yang diproses di Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan. Modusnya, FM menghubungi Bunga dan menakut-nakutinya bahwa dia sedang dipantau polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menawarkan bantuan manipulatif .
Seluruh anggota sindikat ini diketahui sempat menjalankan aktivitas penipuan di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk menjadikan kota ini sebagai basis operasi baru hingga Juli 2026 .
Kuatnya doktrin psikologis pelaku membuat korban tidak menyadari dirinya tertipu. Bahkan saat tim penyidik mencoba menghubungi korban dalam proses penyelidikan awal, pesan konfirmasi justru diteruskan oleh korban kepada para pelaku karena sudah terlanjur percaya .
Terkait tiga WNA yang turut diamankan (dua warga Pakistan dan satu warga India), Bayu menegaskan status mereka saat ini masih sebagai saksi. Hal itu dikarenakan dugaan kejahatan yang melibatkan ketiganya menyasar korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia .
Untuk menindaklanjuti kejahatan lintas negara ini, Polda Sumut menjalin koordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja. Penyidik juga masih terus mendalami jaringan ini untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta mengusut potensi keterlibatan pelaku lain .






