Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bareskrim Bongkar Bisnis Narkoba Sistem Kemitraan di Klub Malam Bali, Manajer dan Pengedar Ditangkap

by Visioner Indonesia
Agustus 7, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Bareskrim Bongkar Bisnis Narkoba Sistem Kemitraan di Klub Malam Bali, Manajer dan Pengedar Ditangkap

Jakarta, 7 Agustus 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik peredaran narkotika yang terstruktur di Bali. Penggerebekan yang dilakukan secara undercover buy atau pembelian terselubung ini menyasar dua lokasi hiburan malam sekaligus di Pulau Dewata .

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tergolong sistematis. Manajemen klub malam diduga terlibat langsung dalam pengaturan peredaran dengan menjalankan sistem bagi hasil (profit sharing) yang melibatkan pihak internal operasional .

“Ada pembagian keuntungan yang terstruktur antara pengelola dengan pengedar di dalam klub. Ini bukan sekadar transaksi kecil, tapi sudah menjadi bagian dari bisnis mereka,” ujar Eko dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jumat (7/8/2026).

Dalam operasi yang digelar di kawasan N CO Living by NIX dan Bar Delona, polisi mengamankan puluhan butir ekstasi dan ketamin, serta 0,8 gram sabu. Hasil tes urine menunjukkan seluruh pengunjung yang terjaring di salah satu lokasi positif menggunakan narkotika .

Jaringan Beroperasi Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran ini telah berlangsung sejak 2025. Polisi menangkap 10 orang tersangka dalam operasi tersebut, terdiri dari manajer, pengedar, dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi .

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun .

Pengembangan Kasus dan TPPU

Penyidik Bareskrim saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil bisnis haram tersebut melalui analisis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Barang bukti dan seluruh tersangka telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.

“Ini adalah peringatan bagi para pengelola tempat hiburan malam. Jika terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, kami tidak akan segan-segan menindak tegas,” tegas Eko.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika .


Previous Post

DPR Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Senpi di Sekolah Jaksel

Next Post

Petinggi Parpol Buka Suara soal Isu Reshuffle: “Hak Prerogatif Presiden, Kami Belum Dengar”

Related Posts

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M
HUKUM

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M

Agustus 7, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK
HUKUM

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK

Agustus 7, 2026
DPR Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Senpi di Sekolah Jaksel
HUKUM

DPR Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Senpi di Sekolah Jaksel

Agustus 7, 2026
Sadis! Oknum Polisi di Bone Diduga Bunuh Nenek dan Cabuli Mayat
HUKUM

Sadis! Oknum Polisi di Bone Diduga Bunuh Nenek dan Cabuli Mayat

Agustus 7, 2026
Skandal Paper SSRN Catut Nama Prabowo, Kemdikti Buka Temuan Awal
HUKUM

Skandal Paper SSRN Catut Nama Prabowo, Kemdikti Buka Temuan Awal

Agustus 7, 2026
Tifa Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Jokowi: “Hak Konstitusional, Kami Hormati”
HUKUM

Tifa Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Jokowi: “Hak Konstitusional, Kami Hormati”

Agustus 7, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Duel Dua Ekonom di Bursa BI: Chatib Basri vs Muliaman Hadad, Siapa yang Tepat?

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M

Istana Bantah Surpres Penggantian Kapolri: “Belum Ada, Itu Isu”

Mahfud MD: “Menteri Prabowo Agak Lemah”, Kabinet Bayangan Jadi Pengingat

Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK

TERPOPULER

Duel Dua Ekonom di Bursa BI: Chatib Basri vs Muliaman Hadad, Siapa yang Tepat?

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M

Istana Bantah Surpres Penggantian Kapolri: “Belum Ada, Itu Isu”

Mahfud MD: “Menteri Prabowo Agak Lemah”, Kabinet Bayangan Jadi Pengingat

Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved