Jakarta, 7 Agustus 2026 – Kabar terbaru dari kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu: dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh Tifa setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama KRMT Roy Suryo dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum Tifa mengonfirmasi bahwa gugatan praperadilan telah didaftarkan pada pekan ini dengan nomor perkara baru. Objek gugatan meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka serta upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penahanan yang telah dijalani Tifa selama proses penyidikan.
Menanggapi langkah hukum tersebut, kuasa hukum Joko Widodo dari tim Mulyadi & Partners menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan.
“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh saudari Tifa. Itu adalah haknya yang dijamin oleh undang-undang. Kami juga sangat menghargai independensi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ujar salah satu kuasa hukum Jokowi, Mulyadi.
Namun, tim kuasa hukum Jokowi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan Tifa telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Mereka berkeyakinan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur.
“Kami yakin penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan. Bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk memutuskan,” tambahnya.
Praperadilan Roy Suryo dan Tifa: Nasib Berbeda
Langkah Tifa ini mengikuti jejak Roy Suryo yang juga telah mengajukan tiga gugatan praperadilan. Hasilnya, Roy memenangkan satu gugatan (terkait penggeledahan dan penahanan) namun kalah dalam dua gugatan lainnya (terkait penetapan tersangka dan ganti rugi).
Hingga saat ini, Tifa belum banyak berkomentar secara publik. Ia masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sidang perdana praperadilan Tifa dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
Sementara itu, perkara pokok dugaan pencemaran nama baik dengan tuduhan ijazah palsu ini terus bergulir. Berkas perkara Roy Suryo dan Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan dalam UU ITE dan KUHP.
Jakarta, 7 Agustus 2026
Biro Pers dan Media






