Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tifa Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Jokowi: “Hak Konstitusional, Kami Hormati”

by Visioner Indonesia
Agustus 7, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Tifa Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Jokowi: “Hak Konstitusional, Kami Hormati”

Jakarta, 7 Agustus 2026 – Kabar terbaru dari kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu: dr. Tifauzia Tyassuma (Tifa) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh Tifa setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama KRMT Roy Suryo dalam perkara yang sama.

Kuasa hukum Tifa mengonfirmasi bahwa gugatan praperadilan telah didaftarkan pada pekan ini dengan nomor perkara baru. Objek gugatan meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka serta upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penahanan yang telah dijalani Tifa selama proses penyidikan.

Menanggapi langkah hukum tersebut, kuasa hukum Joko Widodo dari tim Mulyadi & Partners menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan.

“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh saudari Tifa. Itu adalah haknya yang dijamin oleh undang-undang. Kami juga sangat menghargai independensi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ujar salah satu kuasa hukum Jokowi, Mulyadi.

Namun, tim kuasa hukum Jokowi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan Tifa telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Mereka berkeyakinan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami yakin penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan. Bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk memutuskan,” tambahnya.

Praperadilan Roy Suryo dan Tifa: Nasib Berbeda

Langkah Tifa ini mengikuti jejak Roy Suryo yang juga telah mengajukan tiga gugatan praperadilan. Hasilnya, Roy memenangkan satu gugatan (terkait penggeledahan dan penahanan) namun kalah dalam dua gugatan lainnya (terkait penetapan tersangka dan ganti rugi).

Hingga saat ini, Tifa belum banyak berkomentar secara publik. Ia masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sidang perdana praperadilan Tifa dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Sementara itu, perkara pokok dugaan pencemaran nama baik dengan tuduhan ijazah palsu ini terus bergulir. Berkas perkara Roy Suryo dan Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan dalam UU ITE dan KUHP.


Jakarta, 7 Agustus 2026
Biro Pers dan Media

Previous Post

Polri Tangkap Penyebar Konten Provokatif soal Pidato Prabowo, JAN Apresiasi Langkah Cepat Jaga Stabilitas

Next Post

Pemerintah Siap Bayar Utang Kopdes Rp 240 Triliun Pakai APBN, Dicicil Enam Tahun

Related Posts

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M
HUKUM

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M

Agustus 7, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK
HUKUM

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK

Agustus 7, 2026
Bareskrim Bongkar Bisnis Narkoba Sistem Kemitraan di Klub Malam Bali, Manajer dan Pengedar Ditangkap
HUKUM

Bareskrim Bongkar Bisnis Narkoba Sistem Kemitraan di Klub Malam Bali, Manajer dan Pengedar Ditangkap

Agustus 7, 2026
DPR Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Senpi di Sekolah Jaksel
HUKUM

DPR Minta Polri Usut Tuntas Jaringan Senpi di Sekolah Jaksel

Agustus 7, 2026
Sadis! Oknum Polisi di Bone Diduga Bunuh Nenek dan Cabuli Mayat
HUKUM

Sadis! Oknum Polisi di Bone Diduga Bunuh Nenek dan Cabuli Mayat

Agustus 7, 2026
Skandal Paper SSRN Catut Nama Prabowo, Kemdikti Buka Temuan Awal
HUKUM

Skandal Paper SSRN Catut Nama Prabowo, Kemdikti Buka Temuan Awal

Agustus 7, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Duel Dua Ekonom di Bursa BI: Chatib Basri vs Muliaman Hadad, Siapa yang Tepat?

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M

Istana Bantah Surpres Penggantian Kapolri: “Belum Ada, Itu Isu”

Mahfud MD: “Menteri Prabowo Agak Lemah”, Kabinet Bayangan Jadi Pengingat

Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK

TERPOPULER

Duel Dua Ekonom di Bursa BI: Chatib Basri vs Muliaman Hadad, Siapa yang Tepat?

Sindikat Scamming Apartemen Medan: Mengaku OJK dan Polisi, Raup Rp6,7 M

Istana Bantah Surpres Penggantian Kapolri: “Belum Ada, Itu Isu”

Mahfud MD: “Menteri Prabowo Agak Lemah”, Kabinet Bayangan Jadi Pengingat

Bos Danantara: 652 Perusahaan BUMN Akan “Hilang”

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9, Kenakan Baju Oranye Khas Tahanan KPK

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved