Jakarta, 7 Agustus 2026 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti) mengungkap temuan awal terkait skandal publikasi ilmiah di platform Social Science Research Network (SSRN). Sebuah paper yang mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto sebagai penulis utama dan diduga melibatkan sejumlah akademisi terkemuka menuai kontroversi karena dinilai mengandung pelanggaran etika akademik berat .
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikti Prof. Abdul Haris memimpin konferensi pers di kantor Kementerian, Kamis (6/8/2026), untuk memaparkan hasil investigasi awal . “Kami telah menelusuri jejak digital dan melakukan verifikasi terhadap paper berjudul ‘Fiscal Policy and Food Security: The Indonesian Experience’ yang terbit di SSRN pada 28 Juli 2026 . Ada beberapa temuan yang sangat serius,” ujarnya .
Temuan Awal Kemdikti: Manipulasi Data dan Afiliasi Fiktif
Dari hasil penelusuran awal, Kemdikti menemukan tiga pelanggaran serius. Pertama, adanya dugaan manipulasi data dan metodologi yang tidak sesuai dengan standar ilmiah . Kedua, salah satu penulis mencantumkan afiliasi ke universitas fiktif yang tidak terdaftar di pangkalan data Kemdikti. Ketiga, ditemukan indikasi bahwa paper tersebut merupakan hasil ‘pabrik paper’ atau layanan penulisan ilmiah ilegal yang sering diperjualbelikan secara daring .
“Kami juga menemukan bahwa nama Presiden Prabowo dicantumkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pencemaran nama baik terhadap kepala negara,” tegas Abdul Haris .
Respons Istana: Prabowo Tidak Pernah Terlibat
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons cepat temuan Kemdikti. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah menulis, memesan, atau terlibat dalam proses pembuatan paper tersebut . “Pak Presiden kaget dan sangat keberatan namanya dicatut. Beliau tidak pernah memberikan izin,” ujarnya .
Hasan menambahkan bahwa Istana akan mendukung sepenuhnya proses investigasi Kemdikti dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pemalsuan ini.
Langkah Lanjutan: Penyelidikan Akademik hingga Sanksi
Kemdikti akan melanjutkan investigasi ke tahap yang lebih mendalam dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari akademisi, pakar etika publikasi, dan perwakilan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) . Tim ini akan memeriksa lebih dari 20 paper lain yang diduga terafiliasi dengan jaringan yang sama, dengan target penyelesaian dalam waktu dua minggu .
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat, baik penulis, afiliasi, maupun penerbit yang memfasilitasi. Sanksi bisa berupa pencabutan gelar hingga pelarangan publikasi di jurnal nasional terakreditasi,” pungkas Abdul Haris .
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia akademik Indonesia untuk terus menjaga integritas dan etika publikasi ilmiah, sekaligus melindungi nama baik institusi dan tokoh negara dari penyalahgunaan di ranah akademik .






