Jakarta, 8 Agustus 2026 – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya secara tegas meminta masyarakat penambang timah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menjaga kondusifitas dan menahan diri di tengah situasi yang masih belum kondusif. Penegasan tersebut disampaikan Bambang menyusul terjadinya tindakan anarkis massa saat menggelar unjuk rasa di Kantor PT Timah.
“Saya sangat memahami keresahan yang dirasakan oleh para penambang. Aktivitas ekonomi yang tersendat jelas berdampak pada penghidupan mereka. Namun, saya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Bambang di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Bambang menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama Pemerintah Pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah terus mengintensifkan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang menghambat aktivitas pertambangan timah di daerah. Menurutnya, akar masalah utama adalah belum adanya payung hukum yang jelas sehingga aktivitas pembelian bijih timah oleh PT Timah belum dapat berjalan normal.
“Kami tidak tinggal diam. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum bagi pembelian timah masyarakat,” tegasnya.
Bambang menyampaikan kabar baik bahwa Perpres terkait tata kelola timah telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan saat ini tinggal dalam proses penomoran sebelum diundangkan. “Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan Perpres ini sudah dapat digunakan. Dengan adanya payung hukum ini, maka PT Timah dapat kembali membeli bijih timah dari masyarakat meskipun proses administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih berjalan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif di Belitung, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta. Hal ini menjadi hambatan utama yang menyebabkan tata niaga timah belum optimal. Jika menunggu seluruh proses administrasi selesai, waktu yang dibutuhkan akan sangat panjang, sementara masyarakat tidak bisa menunggu.
Di sisi lain, Bambang juga mengingatkan para pelaku usaha dan oknum agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah. “Jangan sampai situasi ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindak pidana penyelundupan. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi hal ini,” pungkasnya.






