Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya

by Visioner Indonesia
Agustus 21, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya

Jakarta, 21 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Penegasan ini disampaikan mengingat adanya perbedaan penafsiran mengenai kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Pasal 210 ayat (4) KUHAP yang berbunyi, “Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tidak dapat dimintakan banding.” Ketentuan ini juga berlaku pada tahap kasasi, di mana upaya hukum tersebut tidak dapat diajukan oleh jaksa.

“Putusan bebas hanya dapat dimintakan kasasi oleh terpidana,” tegas Prim dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/8/2026). “Permintaan kasasi terhadap putusan bebas yang diajukan oleh jaksa penuntut umum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” imbuhnya mengutip Pasal 244 KUHAP.

Perbedaan Penafsiran dan SEMA 2024

Penegasan ini penting mengingat sebelumnya terjadi perbedaan penafsiran di kalangan jaksa mengenai kewenangan mereka dalam mengajukan banding terhadap putusan bebas. Beberapa jaksa berpendapat bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan banding karena merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperbaiki putusan yang dianggap keliru.

Untuk mengatasi perbedaan penafsiran tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Pengecualian Hak Banding dan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Implikasi Putusan

Dengan adanya aturan ini, putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama tidak dapat diganggu gugat melalui jalur banding atau kasasi oleh jaksa. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas dan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar melalui upaya hukum yang berlarut-larut.

Penegasan ini menjadi penting karena terkadang putusan bebas dianggap kontroversial oleh masyarakat. Namun, MA menegaskan bahwa mekanisme hukum telah mengatur hal ini dan harus dihormati oleh semua pihak.

Peran Jaksa dalam Menjaga Keadilan

Meskipun tidak dapat mengajukan banding atau kasasi, jaksa tetap memiliki peran penting dalam menjaga keadilan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan putusan dan upaya hukum lainnya yang diizinkan oleh undang-undang.


Previous Post

Nasib Saham BUMN yang Merugi: Suspensi & Ancaman Delisting

Next Post

DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu

Related Posts

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026
Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki
HUKUM

Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki

Agustus 22, 2026
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin
HUKUM

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin

Agustus 22, 2026
Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1
HUKUM

Polisi: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta, Pakai Skema 3:1

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Menteri P2MI Beberkan Modus Jebakan PMI di Balik Gaji Fantastis: Ini Langkah Nyata Pengawasan

Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Gratis hingga Servis Motor untuk Ribuan Ojol di Kopdar Kebangsaan

Wapres Gibran Gendong Bayi Korban Gempa di Flores, Janji Bantu Biaya Kuliah Hingga Selesai

Desil Difokuskan untuk Subsidi BBM Bakal Dikaji Ulang, Pemerintah Tunggu Sensus Ekonomi Rampung

Momen Prabowo Telepon di Tengah Rapat, Minta Pengiriman Bantuan Karhutla Kalteng Dipercepat

TERPOPULER

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Menteri P2MI Beberkan Modus Jebakan PMI di Balik Gaji Fantastis: Ini Langkah Nyata Pengawasan

Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Gratis hingga Servis Motor untuk Ribuan Ojol di Kopdar Kebangsaan

Wapres Gibran Gendong Bayi Korban Gempa di Flores, Janji Bantu Biaya Kuliah Hingga Selesai

Desil Difokuskan untuk Subsidi BBM Bakal Dikaji Ulang, Pemerintah Tunggu Sensus Ekonomi Rampung

Momen Prabowo Telepon di Tengah Rapat, Minta Pengiriman Bantuan Karhutla Kalteng Dipercepat

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved