Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya

by Visioner Indonesia
Agustus 21, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
MA: Jaksa Tak Bisa Banding atau Kasasi Putusan Bebas, Ini Alasannya

Jakarta, 21 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Penegasan ini disampaikan mengingat adanya perbedaan penafsiran mengenai kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Pasal 210 ayat (4) KUHAP yang berbunyi, “Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tidak dapat dimintakan banding.” Ketentuan ini juga berlaku pada tahap kasasi, di mana upaya hukum tersebut tidak dapat diajukan oleh jaksa.

“Putusan bebas hanya dapat dimintakan kasasi oleh terpidana,” tegas Prim dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/8/2026). “Permintaan kasasi terhadap putusan bebas yang diajukan oleh jaksa penuntut umum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” imbuhnya mengutip Pasal 244 KUHAP.

Perbedaan Penafsiran dan SEMA 2024

Penegasan ini penting mengingat sebelumnya terjadi perbedaan penafsiran di kalangan jaksa mengenai kewenangan mereka dalam mengajukan banding terhadap putusan bebas. Beberapa jaksa berpendapat bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan banding karena merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperbaiki putusan yang dianggap keliru.

Untuk mengatasi perbedaan penafsiran tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Pengecualian Hak Banding dan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Implikasi Putusan

Dengan adanya aturan ini, putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama tidak dapat diganggu gugat melalui jalur banding atau kasasi oleh jaksa. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas dan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar melalui upaya hukum yang berlarut-larut.

Penegasan ini menjadi penting karena terkadang putusan bebas dianggap kontroversial oleh masyarakat. Namun, MA menegaskan bahwa mekanisme hukum telah mengatur hal ini dan harus dihormati oleh semua pihak.

Peran Jaksa dalam Menjaga Keadilan

Meskipun tidak dapat mengajukan banding atau kasasi, jaksa tetap memiliki peran penting dalam menjaga keadilan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan putusan dan upaya hukum lainnya yang diizinkan oleh undang-undang.


Previous Post

Nasib Saham BUMN yang Merugi: Suspensi & Ancaman Delisting

Next Post

DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu

Related Posts

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”
HUKUM

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Agustus 21, 2026
Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain
HUKUM

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

Agustus 21, 2026
DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu
HUKUM

DPR Minta Polisi Cari Dalang Sindikat Materai Palsu

Agustus 21, 2026
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas
HUKUM

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Agustus 20, 2026
Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT
Daerah

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Agustus 20, 2026
Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
HUKUM

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Agustus 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

TERPOPULER

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved