Jakarta, 21 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Penegasan ini disampaikan mengingat adanya perbedaan penafsiran mengenai kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.
Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Pasal 210 ayat (4) KUHAP yang berbunyi, “Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tidak dapat dimintakan banding.” Ketentuan ini juga berlaku pada tahap kasasi, di mana upaya hukum tersebut tidak dapat diajukan oleh jaksa.
“Putusan bebas hanya dapat dimintakan kasasi oleh terpidana,” tegas Prim dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/8/2026). “Permintaan kasasi terhadap putusan bebas yang diajukan oleh jaksa penuntut umum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” imbuhnya mengutip Pasal 244 KUHAP.
Perbedaan Penafsiran dan SEMA 2024
Penegasan ini penting mengingat sebelumnya terjadi perbedaan penafsiran di kalangan jaksa mengenai kewenangan mereka dalam mengajukan banding terhadap putusan bebas. Beberapa jaksa berpendapat bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan banding karena merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperbaiki putusan yang dianggap keliru.
Untuk mengatasi perbedaan penafsiran tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Pengecualian Hak Banding dan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Implikasi Putusan
Dengan adanya aturan ini, putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama tidak dapat diganggu gugat melalui jalur banding atau kasasi oleh jaksa. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas dan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar melalui upaya hukum yang berlarut-larut.
Penegasan ini menjadi penting karena terkadang putusan bebas dianggap kontroversial oleh masyarakat. Namun, MA menegaskan bahwa mekanisme hukum telah mengatur hal ini dan harus dihormati oleh semua pihak.
Peran Jaksa dalam Menjaga Keadilan
Meskipun tidak dapat mengajukan banding atau kasasi, jaksa tetap memiliki peran penting dalam menjaga keadilan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan putusan dan upaya hukum lainnya yang diizinkan oleh undang-undang.






