Ibam Ajukan Kasasi ke MA, Persoalkan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Jakarta, 12 September 2026 – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasasi didaftarkan pada Jumat, 11 September 2026, melalui kuasa hukumnya.

“Kami menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” kata kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Afrian menjelaskan, kasasi diajukan karena tim hukum menilai terdapat kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam, yang dinilai tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” ujar Afrian.

Vonis Banding yang Memberatkan

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ibam. Putusan banding itu juga membebankan uang pengganti Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang, dengan tambahan pidana penjara selama empat tahun apabila hartanya tidak mencukupi.

Vonis banding tersebut memperberat hukuman Ibam dari putusan tingkat pertama. Pada Mei 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Saat itu, Ibam tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai ia tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek tersebut.

Alasan Hakim Banding Bebankan Uang Pengganti

Majelis hakim PT DKI beralasan, sistem pemidanaan dalam UU Tipikor tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Menurut hakim, pidana uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery yang menjadi salah satu pilar utama pemberantasan korupsi.

Hakim menyatakan uang pengganti harus dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul, serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap kerugian negara. Majelis menilai terdapat hubungan kausal antara perbuatan Ibam dan timbulnya kerugian keuangan negara.

Analisis AI dan Kondisi Kesehatan

Afrian menyebutkan, Ibam menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi. Dari analisis itu, ditemukan sejumlah pola yang dinilai menunjukkan kejanggalan dalam penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar. Hal tersebut akan dijelaskan secara lengkap dalam memori kasasi.

Terkait unggahan Ibam di media sosial yang sempat ramai, Afrian menegaskan hal itu bukan ancaman atau upaya memengaruhi proses hukum. Ia menyebut unggahan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Ibam yang membutuhkan perhatian medis serius. Dalam salah satu pemeriksaan, tekanan darah Ibam tercatat 198/128 mmHg dengan denyut nadi 122 kali per menit. Ibam ingin memastikan materi yang telah disiapkannya tetap dapat diakses apabila kondisi kesehatannya memburuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru