Jakarta, 12 September 2026 – Pengamat kebijakan desa menilai aturan masa jabatan kepala desa (kades) yang tidak terbatas berpotensi memunculkan “raja-raja” kecil di desa. Kekhawatiran ini muncul setelah regulasi baru yang membuka ruang bagi kades untuk menjabat tanpa batas waktu menuai pro dan kontra.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Desa dan Otonomi Daerah (Puskod), Ahmad Suryadi, mengatakan masa jabatan yang tidak terbatas akan menghilangkan mekanisme rotasi kepemimpinan di tingkat desa. Menurutnya, hal ini membuka celah bagi munculnya kekuasaan yang otoriter dan sulit dikontrol.
“Ketika seorang kades bisa menjabat seumur hidup, maka akan muncul raja-raja kecil di desa. Tidak ada lagi penyegaran kepemimpinan, tidak ada regenerasi, dan yang paling berbahaya adalah potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Ahmad dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Ia menyoroti bahwa pengawasan terhadap kinerja kades saat ini masih lemah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seringkali tidak berfungsi optimal, sementara masyarakat desa memiliki keterbatasan akses untuk mengontrol kebijakan kades.
“Dalam banyak kasus, kades yang sudah menjabat lama memiliki jaringan kekuasaan yang kuat. Mereka bisa mengontrol BPD, mengatur anggaran, dan memastikan dirinya selalu menang dalam pemilihan. Ini yang harus diwaspadai,” tegasnya.
Alasan di Balik Aturan
Regulasi yang membolehkan masa jabatan kades tidak terbatas ini disahkan dengan alasan untuk menjaga stabilitas pembangunan desa dan mencegah konflik horizontal akibat pergantian kepemimpinan yang terlalu sering. Pemerintah berargumen bahwa kades yang sudah berpengalaman akan lebih memahami kebutuhan desa dan mampu melanjutkan program pembangunan secara berkelanjutan.
Namun, Ahmad menilai argumen tersebut tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan. Menurutnya, stabilitas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
“Stabilitas itu penting, tapi bukan berarti kita membiarkan kekuasaan tanpa batas. Harus ada mekanisme evaluasi yang ketat, misalnya melalui pemilihan ulang secara berkala atau pembatasan periode,” jelasnya.
Desakan Penguatan Pengawasan
Ahmad mendesak pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kades. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain memperkuat peran BPD, meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
“Jangan sampai desa menjadi kerajaan kecil yang jauh dari prinsip demokrasi. Kita butuh kades yang kuat, tapi juga akuntabel dan bisa dikontrol oleh rakyatnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait kekhawatiran yang disampaikan pengamat.




















