Jakarta, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran untuk menindak praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme. Perintah ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Mabes Polri, Jumat (11/9/2026), sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terkait praktik tersebut di berbagai daerah.
Dalam arahannya, Kapolri menekankan bahwa pungli dan premanisme adalah musuh bersama yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia meminta setiap jajaran, mulai dari tingkat Polsek hingga Polda, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik tersebut. “Tindak tegas, jangan ragu. Saya tidak ingin mendengar ada lagi anggota yang terlibat,” tegas Kapolri di hadapan para pejabat utama.
Perintah ini juga menekankan pentingnya pengawasan internal. Kapolri meminta Divisi Propam untuk aktif melakukan pengawasan melekat dan menindak setiap anggota yang terbukti melanggar. Selain itu, masyarakat diminta berani melaporkan jika menemukan praktik pungli atau premanisme yang melibatkan oknum kepolisian.
Dukungan terhadap langkah Kapolri mengalir dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat, akademisi, hingga pekerja informal menyambut positif perintah tersebut. Mereka menilai pungli dan premanisme selama ini menjadi beban bagi rakyat kecil, terutama pedagang pasar, sopir angkot, dan pelaku usaha mikro.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai perintah Kapolri ini sebagai langkah tepat yang mendapat legitimasi kuat dari publik. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menyebut dukungan masyarakat adalah modal besar bagi Polri untuk membersihkan diri.
“Perintah Kapolri ini adalah angin segar. Pungli dan premanisme adalah penyakit lama yang harus diberantas sampai ke akarnya. Kami mengapresiasi keseriusan Kapolri dalam menjaga marwah institusi. Ini juga menjadi pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng nama Polri,” ujar Romadhon. Sabtu, (12/9)
Romadhon juga menyoroti besarnya dukungan publik terhadap langkah ini. “Kami melihat masyarakat sangat mendukung. Pedagang, sopir, buruh, semua merasakan dampak pungli. Dukungan ini harus dijawab dengan aksi nyata, bukan sekadar instruksi,” tegasnya.
JAN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal implementasi perintah Kapolri. Menurut Romadhon, keberhasilan pemberantasan pungli dan premanisme tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada keberanian publik untuk melapor.
“Jangan takut melapor. Jika ada pungli atau premanisme, laporkan ke kanal resmi Polri 110. Publik akan terus mengawal dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius. Dukungan masyarakat adalah kunci,” pungkas Romadhon.

















