Jakarta, 12 September 2026 – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa tindak pidana judi online (judol) seharusnya dimasukkan ke dalam daftar tindak pidana yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, judol telah menjadi kejahatan serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat dalam skala besar.
“Judol ini kan sudah menjadi kejahatan yang luar biasa. Uangnya mengalir ke mana-mana, dan negaranya dirugikan. Ini harus masuk dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Mahfud dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa saat ini penindakan terhadap judol masih terbatas pada pemblokiran situs dan penangkapan pelaku di lapangan. Ia menilai hal tersebut belum menyentuh akar masalah, terutama terkait aliran dana dan aset yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.
Judol sebagai Kejahatan Ekonomi
Menurut Mahfud, judol bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang terorganisir. Ia menyoroti bahwa praktik ini melibatkan jaringan lintas negara, dengan aliran dana yang besar dan sulit dilacak.
“Kalau kita punya RUU Perampasan Aset yang kuat, aset-aset yang diperoleh dari judol bisa dirampas. Ini akan memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk memberantas judol, seperti UU ITE dan KUHP. Namun, ia menilai masih ada celah yang perlu ditutup, terutama dalam hal perampasan aset hasil kejahatan.
Dorongan untuk Memperkuat RUU Perampasan Aset
Mahfud berharap DPR dan pemerintah dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah berjalan. Ia menekankan pentingnya memasukkan judol sebagai salah satu tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
“RUU Perampasan Aset ini jangan hanya mengatur korupsi, tapi juga judol dan kejahatan ekonomi lainnya. Ini adalah kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengungkap 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut. Judol belum termasuk dalam daftar tersebut, namun Mahfud berharap hal itu bisa ditambahkan dalam pembahasan selanjutnya.
DPR dan Pemerintah Targetkan Rampung Desember 2026
DPR dan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama tiga pimpinan lainnya menyatakan siap mundur jika target tersebut tidak tercapai.
Mahfud mengapresiasi komitmen tersebut dan mendorong agar pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
“Jangan sampai RUU ini justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Kita butuh regulasi yang kuat dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

















