Jakarta, 30 Oktober 2026 – Pemerintah resmi mengambil alih kewenangan impor minyak mentah, BBM, dan LPG dari PT Pertamina melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Pengadaan kini dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian ESDM dengan skema Government-to-Government (G-to-G) dan Government-to-Business (G-to-B), sementara Pertamina beralih peran sebagai pembeli (offtaker) dan pengelola rantai pasok fisik.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap harga BBM di tingkat konsumen. Pemerintah menilai pengambilalihan impor oleh negara dapat memperkuat kendali negara, memangkas biaya pengadaan, dan mengurangi beban subsidi serta kompensasi energi di APBN. Melalui negosiasi antarnegara dan kontrak jangka panjang, pemerintah berharap harga pengadaan menjadi lebih stabil dan kompetitif.
Namun, sejumlah pengamat energi menilai harga BBM murah tidak serta-merta terwujud. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyatakan keberhasilan kebijakan ini harus dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga yang lebih kompetitif dan penghematan nyata bagi APBN, bukan sekadar klaim di atas kertas.
Komaidi menyoroti kompleksitas sinergi antara Lemigas dan Pertamina. Diperlukan perjanjian kerja sama yang rinci, mulai dari titik serah terima komoditas, harga transfer, hingga pembagian risiko kurs dan biaya keterlambatan. Jika tidak harmonis, biaya operasional justru berpotensi membengkak.
Selain itu, minyak mentah yang dibeli melalui skema G-to-G harus sesuai dengan spesifikasi kilang Pertamina. Tanpa verifikasi teknis yang ketat sebelum kontrak, dapat timbul inefisiensi dalam pengolahan. Faktor fundamental seperti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah juga tetap menjadi penentu utama biaya impor.
Dengan demikian, potensi harga BBM lebih murah bergantung pada eksekusi di lapangan. Diperlukan sinergi yang solid, perjanjian yang transparan, dan pengawasan ketat agar efisiensi pengadaan benar-benar terasa di tingkat konsumen, bukan hanya dalam laporan keuangan negara.




















