INDONESIA VISIONER, Surabaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Karena BPK menilai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 dalam batas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala BPK Perwakilan Propinsi Jawa Timur (Jatim) Novian Herodwijanto menyerahkan langsung pemberian opini WTP kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Taufik Hidayat Tri Yudono. Tempat penyerahan opini WTP di Kantor BPK Perwakilan Propinsi Jatim di Jl Raya Juanda, Jumat (03/06/2016).
Mendapat penghargaan, Saiful mengucapkan terima kasih atas pemberian penghargaan opini WTP dari BPK. “Penghargaan ini diraih Sidoarjo ketiga kali berturut-turut,”tegasnya.
Bupati Sidoarjo yang terpilih 2 periode ini juga tak lupa memberikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Sidoarjo. Penghargaan bisa diraih, menurutnya tanpa dukungan mereka sangatlah mustahil.
Meski demikian Pemkab Sidoarjo tidak boleh terlena. Saiful menyadari bahwa kedepan Pemkab Sidoarjo akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan untuk mencapai kesempurnaan dalam membuat pertanggung jawaban keuangan.
“Kami tetap berharap selalu diberikan bimbingan pembenahan dari BPK,”papar bupati yang juga pernah menjabat Wakil Bupati Sidoarjo 2 periode ini.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Jatim, Novian Herodwijanto mengatakan bahwa tahun ini merupakan pemeriksaan keuangan pertama dengan menggunakan basis akrual. Karena Tahun 2015 merupakan tahun pertama dimana seluruh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diwajibkan untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual.
“Tentu saja proses migrasi ini merupakan tantangan yang tidak kecil. Tidak hanya pada pemerintah pusat maupun daerah tapi juga para pemeriksa itu sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa di Jatim ada 24 daerah yang menerima opini atas LKPD TA 2015 dari BPK Perwakilan Jatim. Diantaranya, 20 daerah menerima opini WTP dan 4 daerah menerima opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). (SKM-VIS)






