INDONESIA VISIONER, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo mengeluarkan kebijakan yang agak kontroversial. Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha (AU) diajukan untuk diubah statusnya menjadi Perusahaan Terbatas (PT).
Kontan saja, rencana ini mengundang tanda tanya sejumlah anggota Komisi B DPRD Sidoarjo. Sebab, PD AU ini dinilai kurang memberi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sudjalil, mengkritisi rencana Pemkab tersebut. Menurutnya, PD AU belum layak menjadi PT.
“Latar belakang pengubahan statusnya belum jelas, apalagi program kerjanya nanti ketika menjadi PT,” kata Sudjalil, Kamis (9/6/2016).
Kritik politisi PDIP ini didasari pada fakta kontribusi PD AU terhadap neraca PAD.
Diungkapkan, modal anggaran yang diberikan ke PD AU nilainya mencapai miliaran rupiah.
Namun, lanjutnya, kontribusi PAD-nya hanya Rp 829 juta pada 2015 lalu.
Sudjalil menyatakan rencana Pemkab tersebut dinilai sebuah pemaksaan. Apalagi, jenis usaha yang dijalani PD AU hanya tiga, yaitu percetakan, persewaan properti, dan perdagangan gas.
Sudjalil mencurigai adanya kepentingan tertentu dari pengajuan pengubahan status tersebut. Dijelaskan, selama ini pendanaan PD AU 100 persen dari APBD. Namun jika menjadi PT, modal dari pihak swasta bisa masuk.
“Kalau swasta masuk akan semakin repot pengelolaan keuangannya. Atau bahkan akan ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” paparnya.
Bupati Sidoarjo, Saiful Illah, menyatakan perubahan status tersebut semata-mata agar PD AU bisa bersaing secara bisnis dengan perusahaan lain. Harapannya, PAD yang masuk akan lebih besar lagi.
“Ragam bisnisnya bisa lebih banyak, merambah ke bidang apapun,” tandas Saiful.
Terkait permodalan dengan pihak swasta, Saiful menuturkan hal itu bisa diatur dalam bentuk perjanjian yang transparan dan akan dilaporkan ke Dewan.
“Swasta masuk, modalnya bertambah. Modal banyak, usaha semakin berkembang. Hasil akhirnya, keuntungan bertambah dan pemasukan ke PAD semakin besar,” ujar Saiful.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI perubahan Raperda no.38/2008 tentang Perubahan PD AU memjadi PT, Khoirul Huda, menyatakan sebelum draf perubahan Perda tersebut diajukan ke Komisi B, Pemkab harus bisa memaparkan alasan rasional terhadap rencana perubahan status tersebut.
“Kami akan kaji rencana bussines plan dari perusahaan itu. Kalau tak ada perubahan berarti, buat apa dijadikan PT,” tukas Khoirul.
Menurut politisi Partai Golkar ini, permasalahan utama PD AU adalah kekurangan modal.
Harusnya, lanjut Khoirul, yang diajukan Pemkab adalah tambahan modal pada APBD Perubahan November mendatang.
“Tapi yang diajukan justru permintaan perubahan status. Rencana itu sah-sah saja. Tapi tetap akan kami kaji latar belakangnya,” tegas Khoirul. (SKM-VIS)






