Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Lahan Rokan Hulu-Riau dikuasai oleh perusahan yang tidak mempunyai Izin HGU

by Aulia Rachman Siregar
Juni 15, 2016
in Daerah
Reading Time: 1min read
Lahan Rokan Hulu-Riau dikuasai oleh perusahan yang tidak mempunyai Izin HGU
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Riau– Diskusi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Rokan Hulu di Kec. Kunto Darusalam  Kabupaten Rokan Hulu-Riau mengenai permasalahan lahan yang dikuasai oleh perusahan Salah Satunya perusahan besar yaitu Surya Dumai Grup dan lainnya yang tidak mempunyai Izin HGU.

M. Hasby Assodiqi Ketua PK KNPI Kecamatan Kunto Darusalam dan Wendi Fitrah Ketua Pusat Ikatan Mahasiswa Kehutanan Se Indonesia (SYLVA Indonesia) Wendi putra Asal Rohul Mendesak Kementrian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria serta memberi sanksi tegas terhadap Mafia lahan yang berada di wilayah Kec. Kunto Darusalam dan Kec. Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu-Riau, saat di tempat diskusi Rokan Hulu, Selasa (14/6).

Hasby menamva lahan tersebut bisa dikembalikan kepada asal usul lahan tersebut. Permasalahan mafia lahan ini sudah lama, usia sawit surya dumai grup saja sudah 12 tahun lahannya lebih kurang 13.000 H sampai saat ini tidak mengantongi izin dan tidak beracuan kepada aturan dan peraturan UU yang berlaku di NKRI ini bukan lahan nenek moyang mereka.

“Oleh sebab itu Pemerintah jangan hanya diam saja ini harus segera di usut,” Ungkap Hasby

Wendi Sylva Indonesia dan Hasby sebagai tokoh pemuda Kunto Darusalam mengatakan yang jelas seharusnya dalam menjalankan usaha, setiap perusahaan selaku koperasi mesti menaati setiap aturan yang ada. Mulai dari perizinan hingga pengelolaan nya. Serta bisa memberikan dampak yang baik bagi lingkungan dan masayarkat sekitar.

“Kalau hanya mengeksploitasi tanpa mengikuti aturan main, lebih baik tidak diberi izin dan ditendang dari wilayah konsesinya,” tegas Wendi.

Jelas ketika tidak ada HGU, maka perusahaan tersebut bisa dikatakan ilegal dalam proses industrinya. Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan mereka merambah lahan dan hutan yang notabene menjadi jantung kehidupan masyarakat sekitar. (Ad/Vis)

Previous Post

Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP

Next Post

FPI Pelalawan miris melihat Pekat masih marak di bulan Suci Ramadhan

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved