
Jakarta,- Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) resmi melaporkan dugaan rekayasa pengadaan barang dan jasa kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin, 11 Juni 2024.
Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) Akril Abdillah menyampaikan bahwa kedatangan Kamasta di Gedung KPK RI untuk melaporkan langsung dugaan rekayasa dan kongkalingkong pengadaan barang dan Jasa yang terjadi di pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Bombana.
“Rekayasa dan kongkalingkong pada proses tender proyek di Bombana diduga kuat melibatkan oknum pokja di ULP menjadi dalang dalam memonopoli proyek- proyek di Bombana”, ujar Akril di Jakarta, Selasa (11/6/24).
Akril mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya proses tender proyek di Pemda Bombana diduga sangat tidak transparan hal tersebut diduga ada pengaturan server untuk proses tender, hal tersebut bertujuan untuk membatasi peserta lain untuk melakukan penawaran.
“Praktek Culas seperti ini terus berlanjut hingga saat ini, kebobrokan ini merugikan masyarakat, kami menduga ada unsur kesengajaan dari Pokja untuk mempermainkan sistem tender, sehingga dengan mudah mereka leluasa menentukan pemenang tender, disaat peserta lain tidak dapat melakukan penawaran pada sistem,”, tuturnya.
Akril juga menegaskan bahwa minggu depan akan kembali mendatangi Komisi Pemberantssn Korupsi untuk melengkapi berkas-berkas terkait temuan atas dugaan kongkalingkong dalam proses tender pengadaan barang/jasa yang ada di kabupaten Bombana.
“Minggu depan kami akan kembali di Gedung Merah Putih ini untuk menyerahkan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan oleh KPK untuk memulai penyelidikan,”tutupnya.





