Lebak – Maraknya galian tanah di Curugbitung, Kabupaten Lebak yang beberapa waktu lalu diakui oleh salahsatu pengusahanya adalah aktifitas ilegal yang tak berizin membuat angka kecelakaan pengendara menjadi melonjak, bahkan hal itu juga menjadi pokok permasalahan macet yang terjadi di dua Kabupaten yaitu, Kabupaten Lebak dan Tangerang Selatan dari mulai Jalan Raya Maja hingga ke Jalan Raya Cisoka.
Kemacetan yang timbul setiap harinya diduga akibat konvoi truk-truk pengangkut tanah dari galian ilegal Curugbitung ke Pantai Indah Kapuk (PIK) . truk-truk yang membawa muatan melebihi kapasitas itu juga kerap kali parkir di sembarang tempat, seolah jalan tersebut milik pribadi. Rabu (19/06/2023)
Darwita salahsatu pemilik galian c ilegal beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa, usahanya hanya bermodalkan izin dari lingkungan setempat dan koordinasi sedangkan izin resmi dari pemerintah tidak ditempuh.
“Kalau saya sebatas izin lingkungan aja, segitu doang bang Angga (menyebut wartawan) karna kenapa kalau tanah merah itukan kalau izin seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) kan tidak bisa, temporer aja batas 3bulan sampe 6bulan aja sepengetahuan saya seperti itu. Jadi kalau izin resmi dari Pemerintah itu saya gak ada, bukan saya aja Hamdan, Dadi, Santi juga semua gak ada”. Terang Darwita salah satu pengusaha galian tanah tak berizin resmi beberapa waktu lalu.
Sementara itu hingga saat ini galian-galian tanah yang diduga ilegal tersebut masih saja terus berjalan, tanpa ada tindakan dari pihak-pihak terkait seperti Satpol-PP selaku penegak perda maupun Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum ( APH )
Salahsatu aktivis asli Maja Muhammad Yusup yang tergabung dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) sangat menyayangkan dan menolak keras adanya galian ilegal di wilayah kampung halamannya. Aktivis muda yang sudah malang melintang di dunia keorganisasian ibukota tersebut, memeinta aparat-aparat terkait agar segera menindak tegas para pelaku usaha ilegal tersebut.
“Ini kan sudah jelas ilegal, bahkan pengusahanya sendiri yang mengatakan bahwa mereka tidak menempuh izin resmi, ini jelas pidana yang harusnya di tindak tegas sesuai dengan undang – undang Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Terangnya
Tak hanya itu kata Yusup, pihaknya juga mempertanyakan adanya aktivitas galian-galian tanah yang diduga kuat ilegal di wilayah Kabupaten Lebak lainnya yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beroperasi.
“JAN (Jaringan Aktivis Nusantara) dalam waktu dekat akan menyuarakan aksi agar pihak-pihak terkait tidak tuli dan buta terhadap pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Lebak.” Tegasnya
Penulis : Angga. RD